Mengelak dari Jerat Investasi Bodong
- Adri Prastowo
VIVA.co.id – Entitas, atau perusahaan keuangan tak berizin masih marak ditemukan saat ini. Buktinya, daftar perusahaan tak berizin, alias bodong yang dihentikan kegiatannya oleh Satuan Tugas Waspada Investasi, disingkat SWI, terus bertambah.
Tercatat hingga September 2017, ada 48 entitas yang telah dibekukan kegiatannya oleh SWI. 11 lainnya telah menjalani proses hukum, karena tidak berizin dan diduga menyalahgunakan dana peserta untuk kepentingan pribadi, atau kelompok.
Fenomena ini, sejatinya bermula pada masih rendahnya tingkat literasi, atau melek keuangan masyarakat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat baru 29,66 persen masyarakat Indonesia yang memahami investasi keuangan.
Celah rendahnya melek keuangan tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menawarkan investasi dengan imbal hasil yang mengiurkan. Bahkan, keuntungan yang didapatkan di luar dari logika investasi pada umumnya.
"Mudahnya masyarakat tergiur ingin cepat kaya itu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing di Bogor, beberapa waktu lalu.
Tongam menjelaskan, munculnya investasi memang sejalan dengan masih adanya permintaan dan penawaran.
Senada dengan Tongam, Perencana Keuangan Andy Nugroho saat berbincang dengan VIVA.co.id mengungkapkan hal yang sama. Ada salah persepsi di masyarakat dalam berinvestasi, yaitu cenderung menginginkan risiko yang rendah dengan imbal hasil yang tinggi.
"Ini pemahaman yang salah dan harus diubah. Kalau dijanjikan hasilnya bisa lebih besar, pasti risiko lebih besar. Tidak ada hasil besar, risiko kecil," kata Andy, Jakarta, Selasa 26 September 2017.
Rendahnya melek keuangan juga sering kali membuat para peserta terjebak oleh orang-orang dekatnya. Kepercayaan, harta pun diinvestasikan tanpa menelusuri terlebih dahulu entitas keuangan yang direkomendasikan tersebut.
“Ada beberapa kasus seperti itu. Ditawarkan oleh atasan, karena dia merasa sudah percaya, maka dia ikut. Padahal, kita tidak tahu, apakah atasan yang bersangkutan itu ternyata juga tertipu. Untuk berjaga-jaga, harus dicek dulu jelas atau tidak,” katanya.
Berikutnya, awas investasi bodong>>>
Awas investasi bodong
Satgas Waspada Investasi (SWI) menerangkan, ada beberapa hal yang menjadi ciri-ciri kegiatan investasi bodong, atau ilegal. Yaitu, menjanjikan imbal hasil yang besar, jaminan minim risiko menjanjikan bonus dan cashbak apabila bisa merekrut anggota baru.