Mengelak dari Jerat Investasi Bodong

ilustrasi investasi
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVA.co.id – Entitas, atau perusahaan keuangan tak berizin masih marak ditemukan saat ini. Buktinya, daftar perusahaan tak berizin, alias bodong yang dihentikan kegiatannya oleh Satuan Tugas Waspada Investasi, disingkat SWI, terus bertambah. 

img_title Terbongkar! Sumber Penghasilan Doni Salmanan Rp150 Juta per Bulan Padahal Baru Bebas dari Penjara

Tercatat hingga September 2017, ada 48 entitas yang telah dibekukan kegiatannya oleh SWI. 11 lainnya telah menjalani proses hukum, karena tidak berizin dan diduga menyalahgunakan dana peserta untuk kepentingan pribadi, atau kelompok. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fenomena ini, sejatinya bermula pada masih rendahnya tingkat literasi, atau melek keuangan masyarakat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat baru 29,66 persen masyarakat Indonesia yang memahami investasi keuangan.

img_title Korbannya Banyak yang Jatuh Miskin, Doni Salmanan Bisa Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan Usai Dipenjara!

Celah rendahnya melek keuangan tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menawarkan investasi dengan imbal hasil yang mengiurkan. Bahkan, keuntungan yang didapatkan di luar dari logika investasi pada umumnya. 

"Mudahnya masyarakat tergiur ingin cepat kaya itu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing di Bogor, beberapa waktu lalu. 

img_title Penipuan Finansial Masih Marak! OJK Blokir 611 Pinjol hingga Puluhan Investasi Bodong

Tongam menjelaskan, munculnya investasi memang sejalan dengan masih adanya permintaan dan penawaran. 

Senada dengan Tongam, Perencana Keuangan Andy Nugroho saat berbincang dengan VIVA.co.id mengungkapkan hal yang sama. Ada salah persepsi di masyarakat dalam berinvestasi, yaitu cenderung menginginkan risiko yang rendah dengan imbal hasil yang tinggi. 

"Ini pemahaman yang salah dan harus diubah. Kalau dijanjikan hasilnya bisa lebih besar, pasti risiko lebih besar. Tidak ada hasil besar, risiko kecil," kata Andy, Jakarta, Selasa 26 September 2017.

Rendahnya melek keuangan juga sering kali membuat para peserta terjebak oleh orang-orang dekatnya. Kepercayaan, harta pun diinvestasikan tanpa menelusuri terlebih dahulu entitas keuangan yang direkomendasikan tersebut. 

“Ada beberapa kasus seperti itu. Ditawarkan oleh atasan, karena dia merasa sudah percaya, maka dia ikut. Padahal, kita tidak tahu, apakah atasan yang bersangkutan itu ternyata juga tertipu. Untuk berjaga-jaga, harus dicek dulu jelas atau tidak,” katanya.

Berikutnya, awas investasi bodong>>>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


 
Awas investasi bodong

Satgas Waspada Investasi (SWI) menerangkan, ada beberapa hal yang menjadi ciri-ciri kegiatan investasi bodong, atau ilegal. Yaitu, menjanjikan imbal hasil yang besar, jaminan minim risiko menjanjikan bonus dan cashbak apabila bisa merekrut anggota baru. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut