Heboh Pablo Benua-Rey Utami Dipolisikan ke Bareskrim, Begini Masalahnya

Badan Pengawas (BP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI).
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Sementara itu, Pablo Benua buka suara perihal heboh kepengurusan BP PAI ini. Kata Pablo, semua bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan yang dilakukan oleh Ketua Umum PAI terdulu, Junaidi alias Sultan Junaidi.

Kejagung Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perpanjangan Tol Cawang-Pluit

Dirinya merinci, bahwa dia ditunjuk sebagai Sekjen PAI pada 23 April 2025. Pablo mengaku mulai menerima banyak pengaduan dari anggota terkait dugaan praktik meminta-minta uang yang dilakukan oleh Junaidi dengan berbagai alasan. Nominalnya, ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah.

Sebagai upaya untuk menjaga marwah organisasi, Pablo Benua mengatakan memberi beberapa uang kepada Junaidi, bahkan membelikan satu unit mobil Harrier cash. Tapi, praktik permintaan uang tersebut diduga masih terus berlanjut.

Para Sekretaris IKN Dapat Pelatihan Khusus dari PPM Manajemen

Pablo menyebut sempat menyatakan niatnya mundur, tapi Junaidi menahannya dan menyetujui usulan Pablo supaya kepemimpinan PAI beralih dari Junaidi ke Rey Utami, istrinya, sebagai Ketum.

"Penyerahan akta pendirian PAI dan SK Kemenkumham (saat itu masih bernama Kemenkumham) untuk perubahan akta, bahkan dengan permintaan untuk mengedit daftar hadir rakernas sebagai dasar munaslub (musyawarah nasional luar biasa), menunjukkan inisiatif perubahan dari Junaidi sendiri," kata Pablo.

Heboh Bekasi! Pengajian Umi Cinta Janjikan Surga, Cukup Bayar Rp1 Juta

Tapi, lanjutnya, Junaidi diduga kerap mengambil keputusan sepihak dan tak melaksanakan amanat organisasi secara transparan. Semisal beberapa kali mengganti posisi sekjen tanpa pendaftaran resmi ke sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian, kata dia, anggota PAI mengajukan mosi tak percaya kepada Junaidi didasari beberapa poin, termasuk kegagalan Junaidi dalam melaksanakan amanat munas, praktik pergantian sekjen sepihak, pengambilan keputusan tanpa melibatkan pengurus dan anggota, juga dugaan perbuatan tercela terkait keuangan dan perilaku tak pantas.

"Dewan Pendiri PAI, yang terdiri dari Junaidi, Realy Kalito, Edi Utama, dan Hasan Sutisna, juga mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Junaidi sebagai Ketua Umum pada 21 April 2025. Dengan tiga dari empat pendiri menyetujui pemberhentian tersebut, keputusan ini dianggap kuorum," katanya.

Terakhir, Pablo mengatakan kepengurusan baru PAI kini dipimpin istrinya sebagai Ketum didampingi Dodi Haribowo sebagai Waketum, Surya Hamdani sebagai Sekretaris, Rangga sebagai Wakil Sekretaris, Christopher Anggasastra sebagai Bendahara, dan Pablo Putra Benua sebagai Pengawas. Kepengurusan baru ini dipastikan punya akta notaris yang sah dan sudah didaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya