Diperiksa 3 Jam, Begini Pengakuan Bos Sritex

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali jalani pemeriksaan di Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung rampung memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.

Anies Baswedan Kritik Keras Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Jika Rakyat Sudah tak Percaya Hukum, Negeri Ini Bisa Hancur

Setelah diperiksa selama tiga jam, dirinya pun masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini. Katanya, pemeriksaan kali ini dalam rangka menyerahkan sejumlah invoice pembelian yang diminta penyidik.

"Kami cuma menyerahkan dokumen-dokumen yang perminttan penyidk dan memberikan sedikit penjelasan. Dokumen terkait dulu invoice lalu bukti-bukti pembelian seperti itu," kata dia, Kamis, 17 Juli 2025.

Anies: Bukti dan Logika Tak Diberi Ruang di Pengadilan Tom Lembong

Kejagung menyita 72 mobil terkait kasus sritex

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Katanya, penyidik cuma memberi pertanyaan soal pemberian fasilitas kredit dari empat bank ke Sritex dan anak usahanya. Total ada 10 pertanyaan yang ditanyakan.

Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Perihal penyitaan uang dan mobil milik Sritex, dia mengaku tidak mempermasalahkannya. Iwan memastikan taat pada prosedur hukum yang ada. Lebi lanjut Iwan mengaku belum dijadwalkan untuk diperiksa lagi. Tapi, dia menekankan bakal hadir jika diminta.

"Itu kan kewenangan mereka. Dan itu memang perhitungan kurator sendiri," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan, pihaknya belum akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Sebab, masih didalami keterangan-keterangan terkait dengan tersangka yang sudah ditetapkan.

"Yang jelas penyidik sedang mendalami perkembangan-perkembangan dari hasil pemeriksaan sebelumnya, juga penggeledahan yang dilakukan salah satunya mendalami nanti berkaitan dengan keterangan saksi dan hasil dari penggeledahan," kata Anang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya