Produk Skincare Dinyatakan Ilegal oleh BPOM, Begini Pembelaan Reza Gladys

Reza Gladys.
Sumber :
  • Instagram @rezagladys.

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi menyatakan bahwa produk skincare Glafidsya milik dr. Reza Gladys tidak memiliki izin edar dan dikategorikan sebagai produk ilegal. 

Temuan ini diperkuat melalui unggahan resmi BPOM di Instagram pada 30 Juli 2025, yang menyebutkan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell termasuk dalam daftar 16 produk kosmetik ilegal yang izin edarnya dicabut. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

"BPOM telah bertindak. Sejak 2 Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging. Temuan BPOM: GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM," bunyi keterangan di unggahan Instagram BPOM, dikutip Jumat 1 Agustus 2025. 

"RIBESKIN X Pink Shooter yang sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging telah habis izin edarnya pada Februari 2025," tambahnya.

Kuasa Hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum turut menanggapi pernyataan BPOM tersebut. Menurutnya, Glowing Booster Cell merupakan treatment kecantikan dan bukan produk skincare. 

“Gampangnya saya jelaskan, kalau kita pergi ke salon itu creambath, itu namanya treatment sampingan mau pake sampo apa silakan pilih. Yang dilakukan salon treatment-nya hanya creambath,” ujarnya di Jakarta.

“Glowing Booster Cell adalah treatment, produk yang dipakai adalah Ribeskin izin BPOM-nya berlaku sampai Februari 2025, dicabut Ribeskin ini November 2024. Dr Reza melakukan Glowing Booster Cell menggunakan Ribeskin ini terakhir Mei 2024,” sambungnya. 

Robert mengatakan, sebelum dicabut BPOM, Reza Gladys telah menghentikan penggunaan Ribeskin untuk treatment Glowing Booster Cell. Bukan karena BPOM, tapi kurang banyak peminatnya.

“Jadi treatment ini tidak pernah ada BPOM-nya sama kaya yang dilakukan creambath tidak ada BPOM-nya.Yang ada BPOM-nya adalah produk, Ribeskin ada BPOM-nya sampai Februari 2025,” tuturnya.

Reza Gladys Diduga 'Main Mata' dengan JPU, Nikita Mirzani Diminta Hakim Lapor ke Polisi

“Dibilang Glowing Booster Cell tidak ada di BPOM, pasti tidak ada, itukan bukan produk, itu adalah treatment. Makanya kemarin dokter Reza mengatakan treatment, biar kitanya gak bingung. Kalau creambath itu treatment, nah samponya terserah pake apa,” tambahnya. 

Sementara untuk pernyataan BPOM, menurut Robert, ada kesalahpahaman antara perbedaan treatment dengan produk skincare yang dibahas. 

Produk Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

“Jadi tidak dipahami bahwa Glowing Booster Cell ini adalah treatment. Bahasa sederhananya adalah kalau creambath semua paham kan? Nah Glowing Booster Cell ini treatment yang bikin muka glowing. Bahan untuk buat glowing apa? Ribeskin. Itu produk dari perusahaan lain ya, bukan dokter Reza punya,” bebernya. 

“Jadi dia hanya melakukan treatment mengkinclongkan muka biar glowing, bahannya itu dari Ribeskin. Jadi mereka salah paham, Nikita Mirzani juga salah paham bilang Glowing Booster Cell adalah produk,” imbuhnya. 

Reza Gladys Sindir Pedas Nikita: Disebut Pengecut, Saya Hadir di Sidang Bukan di Instagram

Menurut Robert karena Glowing Booster Cell bukan produk, maka sampai kapan pun tidak memerlukan izin BPOM. 

“Yang tidak ada itu izin BPOM untuk Glowing Booster Cell karena Glowing Booster Cell itu dikira produk. Ya, memang izin BPOM tidak ada, sampai kapanpun tidak ada, itukan bukan produk, yang dikeluarkan BPOM adalah izin produk. Produk yang digunakan dokter Reza adalah Ribeskin, itu intinya, kalau Ribeskin ada izinnya,” ucapnya. 

Reza Gladys, dokter kecantikan sekaligus selebgram (depan kanan)

Glafidsya Tegaskan Tak Terlibat Produk Berbahaya, Ribeskin Bukan Produknya

Manajemen Glafidsya secara resmi angkat bicara menyikapi isu yang kembali mencuat terkait produk Ribeskin Superficial Pink Aging, yang izinnya telah dicabut oleh BPOM.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2025