Produk Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- Instagram @aldiphotoofficial
Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi menyatakan bahwa produk skincare Glafidsya milik dr. Reza Gladys tidak memiliki izin edar dan dikategorikan sebagai produk ilegal.Â
Pengumuman ini memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat terkait keamanan dan kualitas produk kecantikan yang beredar di Indonesia, khususnya setelah temuan bahwa produk tersebut mengandung komponen berbahaya.
Isu ini pertama kali mencuat dalam sidang kasus pemerasan antara dr. Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani menghadirkan bukti fisik berupa produk Glafidsya Glowing Booster Cell, yang setelah diperiksa ternyata tidak terdaftar dalam database resmi BPOM.Â
Temuan ini diperkuat melalui unggahan resmi BPOM di Instagram pada 30 Juli 2025, yang menyebutkan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell termasuk dalam daftar 16 produk kosmetik ilegal yang izin edarnya dicabut.
"BPOM telah bertindak. Sejak 2 Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging. Temuan BPOM: GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM," bunyi keterangan di unggahan Instagram BPOM, dikutip Kamis, 31 Juli 2025.Â
"RIBESKIN X Pink Shooter yang sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging telah habis izin edarnya pada Februari 2025," tambahnya.
Lebih lanjut, BPOM mengungkapkan adanya ketidaksesuaian nomor registrasi antara kemasan lama dan baru produk Glafidsya, meskipun kandungan produknya sama. Praktik ini menimbulkan dugaan manipulasi label tanpa melalui proses pengujian ulang sesuai standar.Â
Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan jarum dalam kemasan produk, yang jelas melanggar standar keamanan kosmetik. Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, kosmetik yang menggunakan jarum atau microneedle tidak termasuk dalam kategori kosmetik dan harus didaftarkan sebagai obat.
Atas pelanggaran ini, dr. Reza Gladys terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menargetkan pihak yang memproduksi atau mengedarkan produk farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan serta mutu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya tidak hanya pada pelanggaran hukum, tetapi juga pada potensi bahaya kesehatan bagi konsumen. Produk kosmetik ilegal berisiko mengandung zat berbahaya seperti merkuri atau timbal, yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, alergi berat, hingga risiko kanker.Â
Ironisnya, terungkap bahwa Reza Gladys diduga membayar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani untuk merahasiakan kelemahan produknya, namun tetap memasarkan produk tersebut ke masyarakat.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kecantikan. Selain Glafidsya, BPOM juga mencabut izin edar 15 produk kosmetik ilegal lainnya, termasuk PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, Ribeskin Superficial Pink Aging, dan Lipo Lab PPC Solution. Masyarakat diharapkan lebih waspada untuk memastikan keamanan produk yang digunakan demi menjaga kesehatan kulit dan tubuh.