Soal Larangan Kibarkan Bendera One Piece, Soleh Solihun: Kalo Bendera Ormas dan Parpol Mah Boleh Ya!
Rabu, 6 Agustus 2025 - 04:10 WIB
Sumber :
- Instagram @solehsolihun.
"Selamat ada yang 'gemeter'... bantu #share n doain aku ya besty,"Â pungkas Rieke.
Sebelumnya, Menko Polhukam Budi Gunawan mengingatkan bahwa pengibaran bendera di bawah bendera negara bisa melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1).
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’," ujarnya.
Baca Juga :
Soal Gaji DPR yang Fantastis, Rieke Diah Pitaloka: Mau Dikurangin Semua Juga Gak Masalah!

Adu Kinerja Uya Kuya Vs Eko Patrio di DPR, Mulai dari Dedikasi Hingga Ketulusan
Artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan rasa kehilangan atas dinonaktifkannya dua koleganya, Uya Kuya dan Eko Patrio, dari keanggotaan DPR.
VIVA.co.id
9 September 2025