Jawaban Mengejutkan Hotman Paris Soal Penghasilan PSK Bakal Kena Pajak, Peringatkan Cowok yang Suka Jajan
- Instagram @hotmanparisofficial.
Jakarta, VIVA – Wacana mengenai pekerja seks komersial (PSK) yang dikenai pajak penghasilan kembali mencuat ke permukaan. Isu ini kembali ramai dibahas setelah adanya laporan tentang banyaknya aktivitas PSK di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Publik pun terpecah dalam menanggapi isu sensitif ini, apalagi status pekerjaan PSK tidak diakui secara legal dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Namun, dari sisi hukum perpajakan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan mengejutkan. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
Melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris menyatakan bahwa pemungutan pajak terhadap PSK sebenarnya sah dan dibenarkan menurut hukum pajak. Hal ini, katanya, tidak bergantung pada apakah penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan yang dianggap halal atau tidak.
"Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,"Â kata Hotman di Instagram @hotmanparisofficial, dikutip Selasa 5 Agustus 2025.Â
Pernyataan ini sontak memancing diskusi hangat di media sosial. Banyak yang terkejut, namun tak sedikit juga yang menyadari bahwa prinsip pajak memang berfokus pada penghasilan—bukan moralitas sumbernya.
"Jadi pajak dipungut dari pendapat resmi Anda cari makan resmi dikenakan pajak, judi juga dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan,"Â lanjut Hotman.
Lebih jauh, Hotman bahkan menyentil para pengguna jasa PSK agar lebih berhati-hati. Ia mengingatkan bahwa nama-nama pelanggan bisa saja tercatat dan muncul dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak milik sang PSK.
"Jadi siap-siap aja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,"Â pungkasnya.
