Rieke Diah Pitaloka Ungkap di Tahun 2009 Anggota DPR RI Bisa Berobat ke Luar Negeri
- Istimewa
VIVA – Rieke Diah Pitaloka kembali menjadi sorotan pengguna media sosial. Hal ini menyusul dengan dirinya yang tampil di podcast milik Denny Sumargo. Dalam podcast tersebut, Oneng sapaannya membahas tentang polemik gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI salama satu bulan.
Polemik ini diketahui menjadi pemantik demo besar-besaran yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia. Mengenai gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan, Rieke Diah Pitaloka sempat membagikan pengalamannya saat awal duduk di Senayan.
Saat itu di tahun 2009 anggota DPR RI kata Rieke Diah Pitaloka mendapat fasilitas tunjangan berupa pengobatan ke luar negeri.
”Dulu awal masuk DPR itu tahun 2009, DPR RI bisa berobat dengan fasilitas VVIP sampai ke luar negeri,” kata dia dikutip dari tayangan YouTube Denny Sumargo, Minggu 7 September 2025.
Meliihat kejadian itu, Rieke Diah Pitaloka langsung merespon. Dia berusaha agar fasilitas dan tunjangan untuk berobat ke luar negeri bagi anggota DPR RI bisa dihapuskan. Sebab menurutnya hal ini tidak sebanding dengan apa yang terjadi di masyarakat. Masyarakat sendiri kata Rieke Diah Pitaloka sulit untuk mendapatkan akses kesehatan.
Alhasil dengan suaranya yang vokal tersebut, fasilitas dan tunjangan pengobatan ke luar negeri dihapus.
” Terus aku mikir si oneng mikir masuk DPR, rakyat aja ditolak masuk rumah sakit, masa wakil rakyatnya. Itu dibatalin sekarnag udah nggak bisa lagi DPR RI berobat ke luar negeri. Maaf ya teman-teman,” kata dia.
Tak hanya itu saja, Oneng juga sempat melakukan aksi penolakan yang berujung pada pembatalan kebijakan yang mana DPR RI memiliki hak seperti DPRD yang mana mendapatkan anggaran Rp 25 miliar dalam setahun. Bahkan saat itu lantaran sikapnya, Oneng juga harus menerima konsekuensi dimarahi oleh anggota dewan.
”Aku pernah menolak dan terjadi pembatalan bahwa DPR dapat seperti DPRD setahun dapat Rp 25 miliar karena menurut ku DPR RI dan DPRD. DPR RI diatur Undang-Undang Dasar, fungsinya adalah pengawas eksekutif bukan pengguna anggaran. DPR RI bekerja semestinya tidak hanya untuk daerah pemiliihan tapi RI Republik Indonesia. Kalau untuk daerah pemilihan maka namanya berubah jadi DPR Dapil. Kalau DPRD berdasarkan undang-undang daerah dia bagian dari pemerintahan jadi dia ada fungsi budgeting jadi dia ada pokir. Secara dasar hukum itu salah, kemudian dibatalkan jadi diterima dan dimarahin,”kata dia.
