Histeris, Ibu Vadel Badjideh Pingsan Usai Hakim Jatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara

Vadel Badjideh
Sumber :
  • ist

Jakarta, VIVA – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 1 Oktober 2025 mendadak heboh setelah ibunda Vadel Badjideh, Titin, pingsan ketika mendengar putusan hakim.

Nikita Mirzani Ngaku Sakit Hati karena Vadel Badjideh Masih Bongkar Aib Putrinya

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Vadel dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang menjeratnya. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

Air mata dan jeritan keluarga terdakwa mewarnai jalannya persidangan. Titin yang sejak awal duduk di kursi pengunjung tampak tak kuasa menahan emosinya saat hakim membacakan putusan. Begitu vonis diumumkan, ia mendadak jatuh pingsan. Dua anaknya yang lain, Martin dan Bintang, sigap membopong sang ibu ke luar ruang sidang untuk mendapat pertolongan.

Kronologi Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Akibat Kasus Persetubuhan dan Aborsi

Vadel Badjideh.

Photo :
  • Istimewa.

Kondisi ini sempat membuat jalannya persidangan terhenti sejenak. Beberapa pengunjung sidang terlihat menenangkan keluarga terdakwa yang histeris, sementara petugas menjaga agar suasana tetap kondusif.

Ibunda Vadel Badjideh Pingsan Usai Vonis, Nikita Mirzani Sindir Menohok!

Vonis hakim itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara plus denda Rp1 miliar. Meski begitu, majelis hakim menegaskan bahwa Vadel terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim di ruang sidang.

Hakim juga menyatakan Vadel terbukti melakukan aborsi terhadap LM.

"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," imbuh hakim.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menegaskan pihaknya tidak menerima putusan tersebut.

"Kami mengajukan banding," katanya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan artis Nikita Mirzani terkait anaknya, LM, yang masih di bawah umur. Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Nikita Mirzani

Pesan Nikita Mirzani untuk Vadel Badjideh Usai Divonis 9 Tahun: Dekatkan Diri ke Tuhan

Nikita Mirzani memberi pesan menohok untuk Vadel Badjideh usai divonis 9 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025