Kasus Tiwi Eks T2 Berlanjut, Penggugat Klaim Rugi Rp15 Miliar

Tiwi eks T2.
Sumber :
  • VIVA/Laras Devi Rachmawati

VIVA – Kasus gugatan hak cipta Parfum Gue yang melibatkan eks grup musik duo T2, yakni Prastiwi Dwiarti alias Tiwi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Agustus 2019.  Sang penggugat, Tubagus Wijaya bersama tim kuasa hukumnya hadir dalam sidang tersebut.

Keenan Nasution Siapkan Tuntutan Baru untuk Vidi Aldiano?

"Tergugat (Tiwi) belum melengkapi administrasi kayak pendiriannya. Pihak tergugat baru kasih surat kuasa, belum ada akta siapa direkturnya," kata salah satu tim kuasa hukum, John Simarmata saat ditemui usai sidang.

Masalah bermula dari klaim Tiwi memiliki perusahaan Parfum Gue Indonesia. Sementara Tubagus merasa perusahaan itu miliknya. Ia mengklaim bahwa dirinya lah yang mendirikan dan mendaftarkan hak intelektual atas Parfum Gue. Maka Tubagus kaget saat mendengar Tiwi menjadi pimpinan perusahaan tersebut.

Sinyal Damai dari Lesti Kejora! Pengacara Sebut Surat Balasan sebagai Respon Komunikasi Kasus Hak Cipta

"Saat Tiwi jadi CEO, yang saya pelajari ya ada pelanggaran hak cipta. Mencoba menghilangkan hak cipta saya di parfum itu," kata Tubagus.

Tubagus menuntut hak moral atas kekayaan intelektual parfum yang ditemukannya. Awalnya, ia tak mau mengutarakan berapa kerugian yang diderita. Setelah ditanya beberapa kali, barulah Tubagus menyebut angka.

Heboh Polemik Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano: Semoga Ada Jalan Tenang

"Kalau dihitung sebulan untung Rp2,5 M (miliar) kalikan saja 6. Sama yang belum dibayar ada sekitar Rp1 M," kata Tubagus.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu

Kemenkum Tegaskan Royalti Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi

Setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial memerlukan izin atau pembayaran royalti.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025