Teman-teman Pelawak Berencana Jenguk Qomar di Lapas Brebes

Nurul Qomar
Sumber :
  • instagram Nurul Qomar

VIVA – Sujarwo yang terkenal dengan nama Jarwo Kwat, selaku Ketua Umum Persatuan Seniman Komedia Indonesia (Paski) menyampaikan bahwa teman-teman pelawak berencana untuk menjenguk Nurul Qomar alias Qomar yang saat ini ditahan di Lapas Brebes, Jawa Tengah.

Namun, rencana untuk menjenguk tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, mengingat setiap Lapas memiliki aturan selama masa pandemi virus corona COVID-19.

Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Resmi Ditahan

"Ya pasti ada rencana ke sana, tapi untuk dekat-dekat ini kita belum bisa. Karena menyadari pak Haji Qomar harus beradaptasi dengan lingkungan di Lapas," ujar Jarwo Kwat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2020.

Derry Empat Sekawan juga menyampaikan jika Qomar belum bisa di jenguk karena harus menjalani karantina selama dua minggu di dalam Lapas Brebes.

Baca Juga: Sedihnya Derry Empat Sekawan Lihat Qomar Diborgol Bagai Penjahat

"Kemudian juga ada aturan keluarga belum boleh besuk. Dia harus dua minggu dulu dikarantina. Jadi kayak yang pak Jarwo bilang, kita ada rencana jenguk beliau ke Brebes. Tetapi kita harus sesuai prosedur COVID-19 ya," ujar Derry.

Sebelum ditahan, Jarwo sempat mengira, kasus yang menjerat Qomar itu sudah selesai. Ia pun mengaku kaget saat mengetahui Qomar akhirnya ditahan.

Projo: Kami Yakin Ijazah S1 Pak Jokowi Asli

"Kaget kita tuh. Kirain masalahnya udah selesai ya. Teman-teman komedian juga ngira gitu. Proses hukumnya selama ini ternyata udah berjalan," ucap Jarwo.

"Kita sebagai teman beliau juga kaget ya, karena seminggu lalu masih syuting sama pak Qomar. Enggak ada tanda apa-apa. Ngabarinnya juga pas dia dapat surat pemanggilan itu," sambung Derry.

Silfester Matutina: Roy Suryo Bukan Siapa-siapa yang Bisa Menyatakan Ijazah Asli atau Palsu

Diketahui, pelawak Nurul Qomar resmi ditahan di Lapas Brebes, Jawa Tengah atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3. Ia harus menjalani masa tahanan selama dua tahun penjara. Hal itu berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas banding yang diajukannya.

Putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ini lebih tinggi dari vonis yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Brebes yang memvonis Qomar 1 tahun 5 bulan penjara.

Tanggapi Survei 66,9 % Tak Percaya Ijazah Palsu, Jokowi: Logikanya Memang Masuk
Mantan Rektor UGM (2002-2007) Prof Sofian Effendi

Mantan Rektor UGM Sofian Effendi yang Tuduh Ijazah Jokowi Palsu Kini Cabut Pernyataan, Intip Profil Lengkapnya

Profil lengkap Sofian Effendi, mantan Rektor UGM yang sempat tuduh ijazah Jokowi palsu. Simak perjalanan akademiknya hingga klarifikasi mengejutkan yang ia buat.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025