Jerinx Kirim Surat ke MA, Minta Sidang Digelar Tatap Muka

Jerinx.
Sumber :
  • Jrx

VIVA – Drummer band SID, I Gede Ary Astiana alias Jerinx tetap menolak sidang kasus ujaran kebencian melalui elektronik dilakukan secara online. Sehingga, Jerinx minta Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adyana Dewi untuk menggelar sidang secara offline atau tatap muka.

“Saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online dan meminta sidang offline atau tatap muka, karena kepentingan sidang ini bukan cuma korban tapi juga untuk saya. Selebihnya, saya serahkan kepada penasehat hukum untuk membela kepentingan hukum saya,” kata Jerinx dikutip dari YouTube PN Denpasar pada Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Siap Hapus Akun Instagram, Jerinx Janji Tak Ulangi Perbuatan yang Sama

Sementara Penasihat Hukum Terdakwa Jerinx, Teguh Sugeng Santoso mengatakan persidangan ini adalah upaya pencarian kebenaran materiil. Sehingga, semua kepentingan pencari keadilan baik pelapor maupun terdakwa harus diakomodir.

“Kita para officer keadilan harus mengakomodir,” kata Sugeng.

Baca Juga: Dengar Dakwaan Jaksa, Jerinx: Sebenarnya Salah Saya Apa?

Jrx

Menurut dia, masa pandemi begini, Mahkamah Agung telah membuat SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 bahwa persidangan bisa dilakukan secara online.

Usai Putusan MA, Peraturan KPU Soal Perubahan Batas Usia Cagub-cawagub Masih Digodok

Namun, kata dia, majelis hakim tidak bisa mengesampingkan upaya pembuktian materiil di persidangan online. Makanya, majelis hakim harus melakukan persidangan secara tatap muka atau offline.

“Untuk mencari kebenaran materil, kami minta sidang dilakukan offline karena akan didapatkan suatu persidangan yang legitimate,” ujarnya.

Mahfud MD Harap Prabowo Bisa Benahi Tatanan Hukum di Indonesia: Ini Sudah Busuk

Oleh karena itu, Sugeng mengatakan telah mengirim surat ke Mahkamah Agung untuk minta petunjuk, pendapat dan tanggapannya agar persidangan terdakwa Jerinx dilakukan secara offline atau tatap muka. Sebab, Mahkamah Agung yang membuat aturan tersebut.

“Karena kewenangan untuk membuat satu proses peradilan ada pada MA, kami bersurat ke sana. Kami mohon sebelum sidang dimulai, surat ini menjadi satu pertimbangan bahwa MA bisa menjawab dulu surat kami. Ketika lembaga peradilan tertinggi, yang membuat aturan tentang persidangan peradilan menetapkan, maka kami akan taat,” jelas dia.

DPR dan KPU Segera Bahas Putusan MA soal Perubahan Batas Usia Cagub-Cawagub

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adyana Dewi mengatakan sementara sampai hari ini tetap menggunakan sidang secara online sambil menunggu petunjuk dari Mahkamah Agung. Maka, majelis hakim tetap berpedoman pada SEMA Nomor 1/2020.

“Kalau ditunggu kapan akan turun pendapat MA, menunda waktu persidangan. Sedangkan, proses penahanannya berjalan terus dan tidak bisa diperpanjang lagi. Menurut kami tetap sah,” tandasnya.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025