Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Vanessa Angel.
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus kepemilikan psikotropika Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 5 November 2020.

img_title Mulai Usut Pidana Ojol Affan Kurniawan, Bareskrim Blak-blakan Progresnya

Hakim Ketua Setyanto Herwaman menyatakan dalam ruang sidang, menjatuhkan pidana selama 3 bukan dan dengan sebesar Rp10 juta untuk Vanessa Angel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsidier satu bulan,” ujar Hakim dalam persidangan, Kamis 5 November 2020.

img_title Ferry Irwandi soal Diusut Pidana Dansatsiber TNI: Dear Jenderal, Saya Tidak Lari Kemana-mana

Hakim mengatakan masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Sementara untuk barang bukti berupa pil psikotropika Xanax akan disita untuk dimusnahkan.

Setelah mendengar putusan tersebut, Vanessa Angel mengatakan masih menimbang untuk menerima atau memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi.

img_title Penangkapan Pelaku Penghasutan untuk Lindungi Kepentingan Umum dan Anak Korban

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Vanessa.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang Vanessa Angel.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.

Jaksa menyatakan, Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika. Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara alasan yang meringankan adalah Vanessa seorang ibu dengan anak berumur tiga bulan yang masih menbutuhkan ASI ekslusif serta kasih sayang dan pendampingan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dakwaan selebritas Vanessa Angel menyebutkan resep psikotropika jenis xanax di tangan pesohor itu menjadi barang bukti sehingga terjerat ke ranah hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut