Terungkap Alasan Dita Fakhrana Gugat Cerai Suami

Dita Fakhrana.
Sumber :
  • Instagram @fakhranaaa

VIVA – Presenter Dita Fakhrana menggugat cerai sang suami, Ilham Prawira. Dita menggugat cerai Ilham di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai itu terdaftar pada tanggal 14 April 2021.

Fakta Mengejutkan Dibalik Penangkapan Bjorka: Duit Hasil Jual Data Buat Hidupi Kerabat

Namun, gugatan cerai yang diajukan Dita tersebut tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hal itu dikarenakan oleh alamat pihak tergugat yakni Ilham, salah atau tidak jelas. Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Pada kesempatan yang sama, Taslimah juga mengungkapkan alasan yang menyebabkan Dita menggugat cerai sang suami.

Viral ART di Depok Aniaya Anak Majikan, Polisi Turun Tangan

“Terjadinya pertengkaran dan perselisihan terus menerus. Dengan alasan tersebut diajukan gugatan. Tapi tadi, maka harus berhati-hati dengan alamat. Kalau orang tidak bertempat tinggal di situ tidak tepat atau tidak beralasan," ujar Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021, dikutip dari IntipSeleb.

Menurut Taslimah, Dita Fakhrana hanya mengajukan gugatan cerai saja dan tidak ada gugatan yang lainnya. Jika Dita dan Ilham tetap ingin bercerai, maka salah satu dari mereka harus kembali mengajukan gugatan.

Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Dasco: Kami Akan Patuh

"Tidak ada. Hanya perceraian. Tidak ada identitas anak yang ditemukan, tidak ada anak. Masih statusnya suami istri sah. Karena belum ada putusan pengadilan yang mengesahkannya," kata Taslimah.

"Tentu pemberitahuan isi putusan sudah disampaikan dong ke pihak kuasa hukum. Ntar pihak kuasa hukum yang memberitahu ke pihak principal. Kalau mau gugat dari awal lagi, gugatan baru," katanya menambahkan.

Ilustrasi YouTube.

Tips Aman Anak jadi YouTuber biar Enggak Ketipu, Orangtua Wajib Tahu

Tips aman anak jadi YouTuber biar enggak ketipu. Orangtua wajib tahu.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025