Usai Tangkap, Polda Metro Jaya Tetapkan Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka

YA saat tiba di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan YA selaku pacar artis Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya anak semata wayang artis FTV tersebut. YA diketahui ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

433 Pekerja Migran Ilegal Gagal Terbang, 12 Pelaku Sindikat TPPO Diciduk

"Betul (jadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat 9 Februari 2024. Scroll lebih lanjut ya.

Ade menyebut kalau YA ditangkap hari ini di kediaman pribadinya. YA ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Shahnaz Haque Kasih Tips Cara Bimbing Anak di Era Digital

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA (kekasih saudari Tamara) terkait peristiwa meninggalnya Putra saudari Tamara," katanya.

Cuma Rp30 Ribu, Bisa Ajak Anak Liburan Penuh Edukasi dan Menyenangkan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa laporan terhadap penyebab kematian anak semata wayang artis Tamara Tyasmara, Dante (6) dibuat dengan mode A. Polisi pun menyebut bakal pakai pasal kelalaian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa laporan terhadap penyebab kematian anak Tamara Tyasmara itu dibuatkan dalam model A.

Tamara Tyasmara dan Almarhum Anaknya, Dante

Photo :
  • IG @tamaratyasmara

"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," ujar Kombes Pol Wira di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada Selasa 6 Februari 2024.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan kalau dari laporan yang telah dibuat dalam model A itu bakal dipersangkakan pasal 359 tentang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"(Laporan model A) Iyaa itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," kata Rovan saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Rovan menjelaskan sejauh ini pihak terlapornya masih dalam proses penyelidikan.

Ilustrasi ganja.

Ganja 9 Kg Siap Edar di Jaktim Digagalkan Polisi, 2 Pria Diciduk di Bawah JPO Ciracas

Upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025