Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewahnya Disita, Ngaku Hasil Endorse

Pemeriksaan Sandra Dewi di Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JAKARTA – Sebanyak 88 tas mewah milik Sandra Dewi diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Penyitaan ini masih terkait dengan kasus Harvey Moeis yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah.

Alasan MA Mutasi Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis ke Papua Barat Terungkap

Namun, puluhan tas mewah itu diklaim bukan dari hasil uang korupsi. Harris Arthur Haedar selaku kuasa hukum Harvey mengungkap kalau tas mewah tersebut adalah milik Sandra Dewi yang didapat dari hasil kerjanya sendiri.

"Tas-tas juga, kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata dia, Senin, 22 Juli 2024.

MA Mulai Adili Kasasi Harvey Moeis yang Vonisnya Diperberat jadi 20 Tahun soal Kasus Timah Rp300 T

Dirinya mengatakan, kalau tas mewah tersebut didapat Sandra Dewi dari hasil endorse. Maka dari itu, dia heran kenapa tas itu ikut disita. Sejatinya Sandra Dewi keberatan akan penyitaan tas tersebut. Namun, Sandra Dewi kooperatif menerimanya.

"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang Enggak apa-apa, kita buktikan di pengadilan," kata dia.

Terdakwa Kasus Timah Meninggal Dunia, Siapa yang Tanggung Ganti Rugi Rp4,57 Triliun?

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung mengungkap barang bukti milik Harvey Moeis yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan dalam pelimpahan hari ini adalah 11 tanah dan bangunan. Lalu ada 8 mobil mewah.

Adapun kendaraan yang diserahkan yakni dua unit mobil Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Porsche, satu Roll Royce, satu Mini Cooper, satu Lexus dan satu Vellfire. Adapun hal ini dibeberkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

"Ada tas branded Sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD400.000. Kemudian uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347, dan logam mulia,” ujar dia, Senin, 22 Juli 2024.

Gedung Komisi Yudisial

KY Periksa Majelis Hakim Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah

Komisi Yudisial telah melakukan pemeriksaan tertutup kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, usai memberikan vonis atau putusan 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2025