Yoni Dores Buka Suara: Mengapa Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi? Bukan Royalti, Ini yang Dicari!

Lesti Kejora
Sumber :
  • IG @lestikejora

Jakarta, VIVA –   Kabar mengenai laporan polisi yang dilayangkan oleh pencipta lagu Yoni Dores terhadap penyanyi top Lesti Kejora tengah menjadi perbincangan hangat. Banyak spekulasi beredar, terutama mengenai motif di balik langkah hukum ini. Namun diwawancara awak media di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Yoni Dores akhirnya angkat bicara, menjelaskan bahwa inti permasalahannya jauh dari sekadar urusan royalti. Ia hanya ingin pertanggungjawaban dan pengakuan sebagai pencipta lagu.

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Penantian Panjang yang Berujung Laporan Polisi

Yoni Dores mengungkapkan bahwa ia sudah berusaha menjalin komunikasi baik-baik dengan Lesti Kejora sejak lama. Lagu ciptaannya yang dibawakan Lesti, yang sebelumnya sudah melejit popularitasnya berkat Iis Dahlia pada tahun 2018, menjadi masalah ketika dinyanyikan oleh Lesti tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama pencipta.

Women’s Inspiration Awards 2025 Apresiasi 17 Tokoh Perempuan Inspiratif Indonesia

"Saya sudah datang ke Lesti baik-baik, tidak direspons. Saya datang lagi bawa pengacara Somasi, saya pikir dengan datang kita bawa Somasi walaupun tidak ketemu kan sudah diterima pembantunya, tahu dong. Tidak ada juga," ungkap Yoni.

Fadly Padi Tersinggung Unggahan Piyu Soal Royalti, Sinyal Kurang Harmonis?

Setelah somasi pertama dan kedua tak berbalas, Yoni menunggu hingga tiga bulan lamanya. Kesabarannya habis. "Saya itu jauh namanya sama (Lesti), jadi saya putus setelah ditunggu tiga bulan tidak ada kabar terus. Coba kalau dilaporin mungkin nongol, saya penasaran saja, tidak ada apa-apa cuma itu doang," jelasnya dengan nada kecewa.

Bukan Uang, Ini Soal Pengakuan dan Komunikasi

Salah satu miskonsepsi terbesar di mata publik adalah anggapan bahwa Yoni menuntut Lesti karena tampil di TV atau masalah royalti. Yoni dengan tegas membantah hal tersebut.

"Sekarang akhirnya nyebarnya kalau saya menuntut karena Lestinya nyanyi di TV, saya tidak ada apa-apa, assalamualaikum saja cukup," tegas Yoni. "Apalagi sekarang berkembang kalau saya menuntut masalah dia di TV, tidak ada sama sekali. Kalau sampai ke sana berarti besar sekali. Banyak sekali sih yang nyanyi lagu saya di TV."

Yoni menekankan bahwa tujuannya hanyalah untuk bertemu dan mendapatkan kejelasan. "Mau ketemu saja tujuannya? Mau nanya saja, apa benar ini Lesti yang nyanyi? Kalau betul, inisiatifnya ini inisiatif Lestinya sendiri? Kalau misalnya orang lain, siapa yang nyuruhnya? Dan setelah itu kenapa? Karena sudah tidak izin penciptanya, tidak ditulis. Kasihanlah penciptanya."

Ia menambahkan, izin bukan melulu soal uang. "Jadi izin itu tidak mesti duit. Kalau menurut undang-undang, tidak mesti uang langsung. Sekarang dengan menelepon saja, 'Saya memakai lagu ini.' Oke, oke berarti sudah izin. Masalah ekonominya hal belakangan. Yang penting oke-nya dulu. Komunikasinya dulu. Itu yang harus dicamkan."

LMKN Bukan Solusi untuk Urusan Izin

Yoni juga meluruskan pandangan netizen yang menyarankan untuk menempuh jalur LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Menurut Yoni, LMKN bertugas mengurus royalti dari performing rights, bukan urusan izin penggunaan lagu.

"Urusannya LMKN apa? LMKN itu bagian royalti. Pembayaran doang. Dan LMKN itu kan urusannya performing rights. Kalau LMKN tidak bisa menerima uang pembayaran. Uang izin pencipta tidak boleh LMKN," jelasnya. "Jadi berhak menerima uang pembayaran hanya pencipta."

Kuasa Hukum: Ini Soal Pelanggaran Hak Cipta

Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi mengamini bahwa inti masalah ini adalah tidak adanya izin dari pencipta lagu. "Di sini Lesti menyanyikan lagu Pak Yoni sendiri, tujuannya apa. Masa penyanyi dari tahun semenjak menyanyikan itu yang kita tahu itu dari 2017 sampai sekarang itu belum kenal sama pencipta. Nggak pernah kenal. Sekarang kalau nggak pernah kenal berarti otomatis nggak pernah izin. Itu!" terang sang kuasa hukum.

"Kalau undang-undang pencipta itu melindungi pencipta lagu, itu cuma yang dilindungi izinnya. Kalau sudah diberi izin, tidak ada masalah. Kalau tidak diberi izin, kalau tidak ada izin, itu baru melanggar. Itu sih undang-undangnya," tambahnya.

Hingga kini, belum ada respons atau akses langsung dari pihak Lesti Kejora. Yoni Dores berharap, dengan adanya laporan ini, ada kesadaran dan niat baik untuk berkomunikasi, yang mungkin saja bisa membuka jalan untuk kerja sama di masa depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya