Pengacara Tegaskan Lesti Kejora Tak Menghindar! Siap Penuhi Panggilan Polisi soal Hak Cipta

Konferensi pers tim kuasa hukum Lesti Kejora. Sadrakh Seskoadi (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi menyebutkan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif apabila ada panggilan dari Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Lesti Kejora Tanggapi Begini Saat Dituding Sebagai Pelaku Pembajakan

Sadrakh mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas laporan yang dilayangkan oleh pihak Yoni Dores Dores.

“Bahwa hingga saat ini kami masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang dimana nanti akan mengagendakan Lesti pemanggilan,” ujar Sadrakh dalam konferensi persnya, Senin, 16 Juni 2025.

Sinyal Damai dari Lesti Kejora! Pengacara Sebut Surat Balasan sebagai Respon Komunikasi Kasus Hak Cipta

Hanya saja, Sadrakh menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

“Kami juga sampai dengan hari ini belum mengetahui kapan akan dilaksanakannya pemanggilan tersebut,” kata dia.

Pihak Lesti Kejora Akui Ada Somasi dari Yoni Dores, Sebut Sudah Kirim Surat Tanggapan

Namun Sadrakh memastikan kliennya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi itu apabila pihaknya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan.

“Pada intinya yang ingin kami sampaikan ketika pun ada pemanggilan tersebut kami akan kooperatif untuk mengikuti setiap proses yang berjalan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pedangdut Lesti Kejora dipolisikan perihal dugaan pelanggaran hak cipta. Dia dilaporkan seorang pencipta lagu atau musisi berinisial YD ke Polda Metro Jaya.

“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 20 Mei 2025.

Laporannya dibikin Minggu, 18 Mei 2025, lalu. Yang bersangkutan dilaporkan terkait Pasal 113 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut pelapor, Lesti diduga mengcover lagu lalu pelapor lalu diunggah ke YouTube. Hal itu dilakukan tanpa izin pemilik lagu.

“Kemudian kejadian berawal pada tahun 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diupload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” ujar dia.

Lesti Kejora.

Lesti Kejora Segera Dipanggil Polisi Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Kapan?

Kepolisian mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2025