Sinyal Damai dari Lesti Kejora! Pengacara Sebut Surat Balasan sebagai Respon Komunikasi Kasus Hak Cipta

Lesti Kejora
Sumber :
  • IG @lestikejora

Jakarta, VIVA – Pihak dari penyanyi Lesti Kejora terbuka terkait dengan peluang penyelesaian proses hukum secara damai kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh pihak pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.

Kemenkum Tegaskan Royalti Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi

Perwakilan dari label yang menaungi Lesti Kejora, Leo mengatakan peluang restoratif justice atau dalam dalam kasus itu bisa dilaksanakan karena pihaknya enggan kasus tersebut berlarut-larut.

“RJ itu selalu terbuka. Ya apalagi kalau merasa bahwa dari pihak ini tidak ada pelanggaran. Jadi kembali lagi mungkin kami tidak terlampau mau berpanjang lebar,” ujar Leo saat konferensi pers tim kuasa hukum Lesti Kejora, Senin, 16 Juni 2025.

Lesti Kejora Segera Dipanggil Polisi Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Kapan?

Leo mengaku dirinya tidak mengetahui duduk perkara dalam kasus tersebut karena dia tak tahu pasal apa yang termuat dalam laporan tersebut.

“Yang memang sedang kami tunggu ini karena kita juga gak tau yang dilaporin itu apa, ya kan. Jadi kita mau hanya fokus bahwa apa yang dilaporkan, pasal-pasalnya apa,” ucapnya.

Keenan Nasution Siapkan Tuntutan Baru untuk Vidi Aldiano?

Sementara kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi menambahkan bahwa untuk saat ini pihak Lesti Kejora belum ada upaya untuk menuntut balik perihal pencemaran nama baik.

Sadrakh mengatakan bahwa Lesti Kejora menghormati sosok dari Yoni Dores sebagai orang tua dan juga pencipta lagu senior.

Sadrakh juga menyampaikan bahwa surat tanggapan atas somasi yang dilayangkan oleh Yoni Dores merupakan sebuah respon untuk menjalin komunikasi antara kedua belah pihak.

“Fungsi dari surat tanggapan atas somasi itu kan sebenarnya untuk membuka peluang komunikasi sebenarnya. Apa sih yang menjadi tuntutan, apa yang menjadi permintaan dari Bapak Yoni? Saya rasa dari manajemen sudah menyampaikan itu di dalam surat tanggapan atas somasi. Jadi silakan saja, kalau memang mau menghubungi. Saya rasa cukup jelas,” tutur Sadrakh.

Lesti Kejora (kiri) dan Sammy Simorangkir (kanan)

Saat Ruang MK Berubah Jadi Tempat Karaoke di Sidang Uji UU Hak Cipta

Sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta digelar MK.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025