Reza Gladys Salah Lapor Tapi Ogah Minta Maaf, Pihak Nikita Mirzani Singgung Soal Moral

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghapus pasal pemerasan yang sebelumnya dituduhkan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani. Sehingga, pihak Nikita Mirzani pun menyimpulkan, bahwa Nikita tidak terbukti melakukan pemerasan. 

TERPOPULER: Reza Gladys Ogah Minta Maaf ke Nikita Mirzani, Rita Butar Butar Salah Lirik Indonesia Raya

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pun meminta Reza Gladys untuk meminta maaf. Namun, dia enggan melakukannya. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

“Yang dilaporkan Nikita. Harusnya (minta maaf) di hadapan publik. Yang penting minta maaf. Mau bertemu juga tidak apa-apa,” kata Fahmi Bachmid di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu 6 Juli 2025.

Terungkap, Ini yang Membuat Nikita Mirzani Gak Mau Memaafkan Vadel Badjideh

“Anda menyatakan selama ini Nikita melakukan pemerasan. Tapi itu dihapus oleh jaksa. Berarti ada kesalahan dari awal yang Anda lakukan. Saya meminta Anda meminta maaf. Gentle dong, kalau salah ya minta maaf,” tambahnya.

Namun menurut Fahmi, Reza Gladys enggan meminta maaf, karena merasa tidak melakukan kesalahan. Hal itu membuat sang pengacara makin meradang dan menyebutnya sebagai salah lapor.

Saksi Kunci Bakal Dihadirkan di Sidang Vadel Badjideh, Disebut Ada di Tempat saat Peristiwa dengan Lolly Terjadi

“Gimana sih orang dia yang ngelaporin orang pemerasan terus tiba-tiba pemerasannya dihapus, itu bahasa Indonesia salah lapor,” jelasnya.

Menurut Fahmi, jika pasal pemerasan dihapus oleh jaksa, tuduhan tersebut berarti salah dan yang benar adalah pasal pencemaran. 

“Pasal yang dilaporkan 368 itu dihapus, itu sah. Artinya ada kesalahan dari Anda, kalau Anda gentle ya minta maaf. Iya saya salah kan minta maaf, saya kemarin salah lapor,” tuturnya.

Fahmi pun menyinggung moral Reza Gladys karena enggan meminta maaf.

“Udah disahkan sama jaksa kan bukan keinginan kita, jaksa menyatakan Anda salah, laporan Anda itu jangan 368 pemerasan, harusnya Anda melaporkan dengan 369 ayat 1. Artinya yang selama ini dilakukan itu adalah bentuk kesalahan, kalau orang berbuat salah ya gentlenya, moralnya, ya minta maaf,” pungkas Fahmi Bachmid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya