LMKN Diskusi Soal Kisruh Royalti Lagu, Ini Hasilnya

Diskusi Royalti Lagu
Sumber :
  • ist

VIVA Showbiz – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan diskusi publik mengenai Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Diskusi itu menghadirkan Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, Marcel Siahaan selaku Duta LMKN dan Prof. Dr. Agus Sardjono selaku akademisi.

Lita Gading Sebut Pelaporan Terhadap Dirinya Salah Alamat, Ahmad Dhani: Silakan Dibuktikan!

Dari diskusi tersebut mereka menyepakati beberapa hal, salah satunya membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online. Sistem tersebut dibuat demi mengatasi permasalahan royalti lagu dari sebuah pertunjukan musik. Nantinya Event organizer (EO) konser diwajibkan untuk melaporkan daftar lagu atau musik yang hendak dimainkan. Scroll lebih lanjut ya.

"Kami membentuk Sistem Administrasi Pelisensian Online www.lmknlisensi.id. Di dalamnya ada informasi mengenai database, data penggunaan lagu, database keuangan dan lisensi," kata Manajer Lisensi LMKN, Yessy Kurniawan, dalam jumpa persnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 6 April 2023.

TERPOPULER: Pinkan Mambo Gak Terima Donatnya Dikritik, Mas Kawin Anak Dedi Mulyadi Jadi Sorotan

Rencananya, royalti yang dibayarkan oleh EO ke sistem tersebut akan didistribusikan langsung kepada pencipta lagu. Mereka tidak akan menunggu sampai batas waktu atau jumlah tertentu untuk menyalurkan itu.

Minta Ahmad Dhani dan Maia Estianty Damai, Pinkan Mambo: Dulu Ciuman Gak Copot-copot

"Hasilnya, distribusi dari yang dibayarkan EO itu dioper langsung kepada penyanyi yang digunakan lagunya," ujar Yessy.

Rencananya harus ada song list yang jelas sebelum sebuah pagelaran musik digelar. Nantinya bisa dilihat, lagu siapa saja yang akan dibawakan dalam pertunjukan musik tersebut. LMKN akan berkomitmen untuk menerapkan sistem tersebut guna meminimalisir permasalahan antara pencipta lagu dan penyanyi, 

Ilustrasi konser musik.

Photo :
  • Freepik/wirestock

"Kami di LMKN, komitmen service level agreement-nya. Level agreement-nya. Itu yang jadi upaya supaya ini jadi besar," tutur Yessy. 

Lalu EO yang telah mendaftar akan mendapat sertifikat lisensi  dari LMKN. Hal ini sebagai bukti mereka telah membayar royalti. Apabila upaya itu tidak dilakukan, pihak LMKN akan membawa EO yang bersangkutan ke jalur hukum. 

"Kami sosialisasikan, tanpa ada sertifikat dari WAMI atau yang lain, berarti EO itu melanggar hukum," ujar Yessy.

Persoalan royalti lagu kembali naik ke permukaan setelah Ahmad Dhani melarang Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19. Dhani meminta royalti jika Oce melakukan itu di konser atau pertunjukan solonya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya