Kisruh Disomasi, Kuasa Hukum Tegaskan Nama Band Kotak Bukan Milik Posan Tobing

Band Kotak di HUT ANTV ke-29.
Sumber :
  • VIVA/Sumiyati

JAKARTA – Kuasa hukum yang mewakili band Kotak, Sheila A Salomo menanggapi terkait somasi yang dilakukan mantan drummer Kotak, Posan Tobing. Dituturkan Sheila A Salomo bahwa band Kotak bukan karya milik siapa pun sehingga menepis bila disebut sebagai kepunyaan Posan Tobing.

Yuk Kenalan Sama PAPION, Girl Group Baru Indonesia Membernya Berasal dari 3 Negara

Dalam konferensi pers di kawasan Thamrin, Jakarta, Sheila hadir bersama tiga personel Kotak yaitu Tantri, Chua dan Cella. Sheila mengaku awalnya Kotak ingin berdiskusi secara terbuka namun terlanjur disomasi sehingga menegaskan posisi hukumnya pada Posan Tobing dan Julia Angel. Scroll untuk informasi selengkapnya.

"Kami sebetulnya terbuka untuk berdiskusi tapi setelah kami menerima somasi terbuka kami harus menyatakan posisi hukum kami. Kami menolak kalau Kotak (disebut) milik Posan dan Julia," ujar Sheila, Rabu 26 Juli 2023.

Ahmad Dhani Bebaskan Lagunya Diputar di Kafe, Anji: LMK Tetap Nagih Pembayaran

Sheila menjelaskan bahwa sebagai perwakilan band ini, pengukuhan nama Kotak sendiri sudah ada sejak dalam ajang pencarian bakat Dream Band. Nama Kotak disetujui oleh semua personel dan pihak penyelenggara tanpa ada kepemilikan pada satu pihak.

Lagu Dewa 19 Gratis Diputar di Resto, Tapi Ada Syarat Ini dari Ahmad Dhani

"Pertama sesuai dengan somasi dari mereka kalau bicara Kotak itu dianggap kepemilikan Posan, dan beberapa orang perlu kami sampaikan bahwa Kotak itu muncul dari sebuah event pencarian bakat Dream Band. Dalam event itu terbentuklah nama Kotak atas persetujuan personal dari pihak penyelenggara. Kemudian manajemen Kotak dialihkan ke pihak sekarang, Warner Musik," tambah Sheila.

Dalam proses pengalihan manajemen Kotak, Sheila menyebut bahwa saat itu Posan Tobing masih menjadi bagian dari band tersebut. Seiring berjalannya waktu, Sheila menyebutkan bahwa ada perbedaan pendapat yang memicu konflik sehingga Posan mengundurkan diri.

"Namun pada waktu pengalihan, Posan masih ada di sana. Lalu dia mengundurkan diri dan tidak ada masalah. Ketika kami bertemu dengan pengacara Posan dan Julia, sudah kami sampaikan, memang mungkin ada perbedaan pendapat," sambungnya.

Kronologi awal terkait royalti sendiri, kata Sheila, lantaran Posan melarang Kotak menyanyikan lagu-lagu yang diciptakannya. Posan seolah melempar batu pada band Kotak dengan menyindir hal tersebut secara meluas di media sosial.

"Hal kedua dari somasi terbuka ini di luar posisi hukum yang berbeda lagi mengenai siapa yang punya kewajiban untuk membayar royalti, ya kami perlu sampaikan pelarangan terhadap lagu-lagu milik Posan itu nggak perlu. Karena sudah lama Kotak nggak pengen nyanyiin lagu-lagu itu," jelas Sheila.

Posan Tobing

Photo :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

Lebih dalam, Sheila menjelaskan bahwa Posan Tobing seolah menegaskan hak moral dengan menuntut royalti itu kepada Kotak. Hal itu membuat Posan Tobing melarang Kotak menyanyikan lagu ciptaannya, yang sebenarnya sudah dilakukan Kotak sejak lama.

"Kemudian lagu Julia pada 15 November 2022 ketika dipermasalahkan dan melakukan mediasi dengan teman-teman Kotak, sepakat tidak menyanyikan lagu itu," tandasnya.

Struk Restoran Viral Tulis Royalti Lagu Rp29 Ribu

Bikin Heboh! Struk Restoran Viral Tulis "Royalti Lagu" Rp29 Ribu, Bagaimana Aturannya?

Viral struk tulis “Royalti Lagu” Rp 29.140 bikin gaduh. Klarifikasi: struk tidak menyebut nama resto dan bukan dari Nuka Mari Kopi. Pelajari siapa yang wajib bayar?

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2025