Pasha Ungu Dukung Ariel NOAH dan 28 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK

Pasha Ungu
Sumber :
  • VIVA / Ichsan Suhendra

Jakarta, VIVA – Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia, termasuk Ariel NOAH dan Armand Maulana, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Langkah hukum ini diambil karena para musisi merasa beberapa ketentuan dalam UU tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, terutama terkait royalti hak pertunjukan atau performing rights. Mereka menilai, aturan yang ada saat ini justru berpotensi merugikan para pelaku seni pertunjukan. Scroll untuk info selengkapnya!

Melalui akun Instagram pribadinya, musisi sekaligus politisi Pasha ikut angkat bicara terkait perjuangan yang dilakukan oleh Ariel dan rekan-rekan seprofesinya. Pasha menyebut bahwa langkah tersebut merupakan bentuk ikhtiar untuk memperjuangkan kejelasan hukum.

Raffi Ahmad hingga Ariel NOAH Touring Motoran Sampai di Malang Disambut Juragan 99

"Apa pun yang sedang diperjuangkan saudara kita Ariel cs di MK adalah bentuk upaya untuk memberikan pandangan hukum terhadap undang-undang ataupun pasal-pasal yang dianggap perlu ditinjau kembali. Soal kurang dan lebihnya itu namanya proses,” tulis Pasha di Instagram, dikutip Sabtu 26 April 2025.

Video Ariel NOAH Mengucapkan Selamat Menikah untuk Luna Maya dan Maxime, Fakta atau Rekayasa?

Pasha juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah perbedaan pandangan yang ada. Ia meminta semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

"Bagi kawan-kawan yang tidak sependapat, duduklah tenang, amati prosesnya, dan ambil posisi di barisan perjuangan masing-masing," katanya.

Dalam permohonannya ke MK, para musisi mempersoalkan lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai bermasalah. Salah satu isu krusial adalah keharusan meminta izin langsung kepada pencipta lagu untuk setiap pertunjukan komersial, walaupun royalti sudah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurut para pemohon, ketentuan ini tidak sejalan dengan praktik yang selama ini berjalan dan berpotensi menimbulkan kerugian hingga kebingungan bagi pelaku seni. Mereka menyoroti kasus yang pernah dialami Agnez Mo, di mana ia dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar akibat tuduhan tidak meminta izin langsung, meski telah membayar royalti resmi melalui LMK.

Selain meminta penafsiran yang lebih adil, para musisi juga mendesak agar penggunaan karya dalam pertunjukan komersial hanya cukup dengan pembayaran royalti melalui LMK tanpa perlu tambahan izin dari pencipta lagu secara personal. Mereka juga menolak potensi kriminalisasi terhadap pelaku seni yang dinilai tidak proporsional.

Pasha berharap langkah ini menjadi momentum untuk membuktikan bahwa komunitas seni Indonesia adalah komunitas yang cerdas dan berintegritas.

"Pada akhirnya, Insya Allah yang kita ikhtiarkan adalah untuk kebaikan semua pihak. Belajar menghormati dan menghargai pikiran orang lain tanpa harus memonopoli kebenaran. Buktikan kepada publik bahwa para insan seni juga merupakan komunitas sosial yang intelektual,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya