Jaga Masyarakat Indonesia, Bea Cukai Musnahkan Barang-Barang Ilegal di Dua Lokasi Pengawasan

Bea Cukai Musnahkan Barang-Barang Ilegal di Dua Lokasi Pengawasan
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai memegang peran penting dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal di Indonesia. Salah satu tujuannya adalah untuk mengawasi barang-barang yang masuk dan keluar dari negara yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, serta peraturan lainnya. Penindakan secara rutin dilakukan Bea Cukai terhadap barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Barang-barang tersebut yang memiliki potensi membahayakan dan merugikan masyarakat juga rutin dimusnahkan.

Sidang Korupsi Taspen di Pengadilan Tipikor, Jaksa Ajukan 3 Saksi Tambahan

“Pemusnahan barang ilegal ditujukan melindungi masyarakat dan mengamankan perekonomian negara. Selain itu, pemusnahan juga merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Pemusnahan terkini dilakukan oleh Bea Cukai Banjarmasin dan Bea Cukai Juanda. Bekerja sama dengan Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Selatan, Bea Cukai Banjarmasing memusnahkan sejumlah narkotika. Dalam melakukan pengawasan dan pengamanan wilayah Indonesia mutlak diperlukan sinergi dan komitmen antarinstansi dan penegak hukum.

Wamenlu Tegaskan Indonesia Tak Anti Blok Barat Meski Gabung BRICS

Sementara itu di Jawa Timur, Bea Cukai Juanda memusnahkan sejumlah 224 barang lartas yang telah menjadi barang milik negara di antaranya barang kena cukai, barang dengan unsur pornografi, barang bekas, obat-obatan, dan beberapa barang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara di Kabupaten Mojokerto.

[dok. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat ditemui usai melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu, 5 Februari 2025]

Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar, Mendag Tutup Pabrik Perakitan Ponsel Ilegal di Jakbar

Ditemukan 5.100 unit ponsel berbagai merek dengan nilai mencapai Rp 12 miliar. Secara keseluruhan, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 17,6 miliar.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025