Bea Cukai Banten Berikan Asistensi pada Perusahaan Penerima Fasilitas PLB

Bea Cukai berikan asistensi pada perusahaan penerima fasilitas PLB
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kanwil Bea Cukai Banten gelar focus group discussion (FGD) kepada perusahaan penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB), pada Kamis (20/07). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan asistensi dan pembinaan kepada pengguna jasa agar fasilitas yang diberikan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukung Logistik Nasional, Jembatan Nusantara Angkut 1,3 Juta Kendaraan Semester I-2025

Rahmat Subagio, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, mengungkapkan bahwa kegiatan FGD diikuti oleh 21 perusahaan penerima fasilitas PLB.

“Materi yang disampaikan pada FGD meliputi grand design pengawasan fasilitas kepabeanan dan rencana kebijakan terhadap tujuan pengeluaran nonindustri pada PLB,” imbuhnya.

KAI Logistik Catat Rekor Pengiriman Bulanan Tertinggi Sepanjang 2025, Ini Penopangnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat, PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Kemudahan layanan yang didapatkan penerima fasilitas PLB antara lain kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan pelayanan kegiatan operasional. Selain itu, pengusaha PLB juga menerima fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). 

Andalkan Cukai Rokok, Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Bea Cukai Rp 334 Triliun di 2026

“Pemberian fasilitas PLB ini diharapkan dapat mengurangi biaya logistik, mendukung pertumbuhan industri domestik, dan sebagai upaya perbaikan sistem logistik nasional. Kami berharap penerima fasilitas kepabeanan khususnya PLB dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan, serta menjaga kewajibannya terhadap aturan-aturan kepabeanan yang telah ditetapkan,” tutup Rahmat.

Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal

Rokok Ilegal Ancam Industri Tembakau, DPR Ingatkan Negara Bisa Rugi Triliunan

DPR RI soroti maraknya rokok ilegal di Indonesia. Industri tembakau terancam meski sumbang Rp216,9 triliun cukai. Bea Cukai diminta perketat pengawasan.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025