Bea Cukai Pantoloan Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Ilegal Hasil Penindakan

Bea Cukai musnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Pantoloan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai, pada Selasa (05/08). Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp423.816.325,00.

5 Saham Rokok Besar Ambruk Usai Purbaya Dilantik Jadi Menkeu Baru

Jumlah barang yang dimusnahkan adalah sebanyak 358.050 batang rokok ilegal berbagai macam merk, baik berupa rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai berbeda, serta 47 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. 

“Barang-barang tersebut dimusnahkan setelah melalui serangkaian kegiatan penindakan dengan jumlah sebanyak 39 kali penindakan yang dilakukan di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Pantoloan yang meliputi Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol sampai Kabupaten Pasangkayu,” ungkap Krisna Wardhana, Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan.

Heboh Isu PHK Pekerja Gudang Garam, 2 Hal Ini Jadi Sorotan

Krisna menambahkan, “Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal. Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha rokok ilegal serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak memakai rokok ilegal karena selain merugikan negara juga berdampak kepada kesehatan.”

Barang-barang berupa rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan botol MMEA dimusnahkan dengan cara dipecahkan dan dituangkan ke dalam drum. Bea Cukai Pantoloan terus berkomitmen dan tak pernah lelah untuk melaksanakan pengawasan yang optimal semata-mata untuk kemakmuran masyarakat, bangsa, dan negara tercinta.

Airlangga Sebut PHK di Gudang Garam Akibat Modernisasi, Janji Bakal Monitor
Vape atau rokok elektrik.

Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal, Pelaku Usaha Minta Pemerintah Lakukan Ini

Pelaku usaha menyambut baik upaya Pemerintah untuk menekan peredaran rokok elektronik atau vape ilegal di pasar Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2025