Mas Dhito Berharap Tak Ada Lagi Kebocoran Pajak

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana
Sumber :
  • Pemkab Kediri

VIVA – Bupati Hanindhito Himawan Pramana bersama pimpinan dewan menandatangani nota persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kediri dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (5/12/2023).

Kemenkeu Usul Snack Kemasan Mengandung Natrium Dikenakan Cukai

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menandatangani nota persetujuan

Photo :
  • Pemkab Kediri

Dua raperda yang mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten Kediri dengan kalangan dewan itu yakni raperda mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025

Mas Dhito sapaan akrab bupati Kediri menyebut raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kediri.

Raperda pajak dan retribusi daerah tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebijakan kemudahan berusaha dan berinvestasi.

Bapenda DKI Jakarta Terapkan Penelitian Otomatis SPTPD PBJT dan PBBKB Melalui Sistem Digital

"Ini mengingat banyaknya kebocoran PAD dari pajak yang selama ini seharusnya kita dapatkan tapi belum kita atur," katanya usai sidang paripurna di DPRD Kabupaten Kediri.

Dengan adanya aturan mengenai pajak dan retribusi, pemerintah dapat memaksimalkan PAD dan diharapkan dapat mempercepat laju pembangunan di Kabupaten Kediri.

Dalam sidang paripurna itu, Mas Dhito mengungkapkan adanya informasi mengenai tawar menawar termasuk pihak yang mencoba mencatut nama bupati maupun dinas terkait untuk meminta upeti dalam pengurusan perizinan.

Pihaknya berharap kepada kalangan dewan untuk membantu pemerintah daerah dengan menyampaikan informasi bilamana mendapatkan informasi termasuk bukti adanya pihak yang mencoba melakukan pungli.

"Karena kami sedang fokus memutus mata rantai pungli yang selama ini terjadi," ungkapnya.

Disisi lain, Mas Dhito juga mengungkapkan adanya raperda PPNS, nantinya ketika ada tindak pidana di ruang lingkup pemerintah maupun yang diamanatkan undang-undang, PPNS dapat menjalankan tugas dan fungsinya.

Media sosial kini tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga platform utama untuk mencari produk, rekomendasi, dan opini.

Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Media Sosial

Pemerintah bakal menggenjot program pengelolaan penerimaan negara untuk tahun 2026 mendatang. Dimana salah satu potensi yang tengah digarap berasal dari media sosial.

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025