Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Industri Jawa Tengah dan Yogyakarta Serap 19 Ribu Tenaga Kerja

Bea Cukai manfaatkan fasilitas kepabeanan
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melaporkan bahwa sepanjang tahun 2023, telah terbit 20 izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Pemberian izin fasilitas kepabeanan ini telah memberikan konstribusi positif pada industri dalam negeri berupa penyerapan bahan baku, perbaikan mata rantai pasok, mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian, dan penyerapan tenaga kerja.

Coir Net Karya Warga Binaan Lapas Ciamis Rambah Pasar Internasional, Diekspor ke Korsel dan Jepang

"Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, selama 2023 Bea Cukai Jateng DIY telah menerbitkan 20 izin fasilitas kawasan berikat, sehingga saat ini di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta telah terdapat 290 kawasan berikat. Jumlah tenaga kerja yang diserap dari penambahan kawasan berikat tersebut kami proyeksikan sekitar 19.683 orang, nilai investasi sebesar Rp776 miliar, dan nilai ekspor Rp1,52 triliun," rinci Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq.

“Untuk penyerapan tenaga kerja sendiri, pemberian izin kawasan berikat terus diharapkan mampu menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan, baik berupa penyerapan tenaga kerja maupun terbukanya peluang usaha di sekitar perusahaan,” lanjutnya.

BPS: AS Sumbang Surplus Neraca Perdagangan Terbesar RI di Semester I-2025

Menurut Rofiq, dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan menerima beberapa manfaat, antara lain efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud ialah perusahaan mendapatkan penangguhan bea masuk, serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) saat melakukan importasi bahan baku, bahan penolong, dan barang modal.

Selain kawasan berikat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY juga telah menerbitkan satu izin fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di tahun 2023. Saat ini jumlah perusahaan KITE di wilayah Bea Cukai Jateng DIY sebanyak 43 perusahaan.

3 Negara Ini Jadi Tujuan Ekspor Non-migas Terbesar RI di Januari-Juni 2025

“Kinerja positif dari pemberian izin fasilitas kepabeanan selama tahun 2023 akan kami pertahankan dan kami tingkatkan di tahun 2024. Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan dan investasi,” tegas Rofiq.

Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib

DPR Minta Pemerintah Tak Terlena Usai Neraca Dagang RI Surplus, Ini Alasannya

DPR sambut positif pencapaian pemerintah terkait surplus neraca perdagangan pada Juni 2025 sebesar USD 4,10 miliar.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025