Periksa Dua Tempat, Bea Cukai Kudus Sita 900 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai sita rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Operasi gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus terus berlangsung. Petugas Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 128.400 batang rokok ilegal di agen jasa pengiriman di Wonosari, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dan menyita timbunan  800.860 batang rokok ilegal di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan.

Andalkan Cukai Rokok, Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Bea Cukai Rp 334 Triliun di 2026

Pada tanggal 19 Februari 2024, petugas Bea Cukai Kudus memperoleh informasi intelijen tentang adanya sebuah jasa ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman rokok diduga ilegal di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

"Kami pun segera memeriksa jasa ekspedisi tersebut, dan menyita beberapa paket berisi barang kena cukai berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM)," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.

Heboh! Polisi Ringkus Rano Karno di Kontrakan Ciputat, Ternyata Jual Ribuan Obat Keras Ilegal

Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2024, petugas Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah bangunan yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tanpa izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Petugas langsung mengamati dan memeriksa bangunan tersebut, yang berlokasi di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan  barang kena cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis SKM batangan, yang belum selesai dikemas dan telah selesai dikemas.

Bea Cukai Soetta Buka Suara soal Viral Pengakuan WN Kamerun Hilang Uang USD 5 Ribu Setelah Diperiksa Petugas

"Selanjutnya, seluruh barang bukti kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Sandy.

Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal

Rokok Ilegal Ancam Industri Tembakau, DPR Ingatkan Negara Bisa Rugi Triliunan

DPR RI soroti maraknya rokok ilegal di Indonesia. Industri tembakau terancam meski sumbang Rp216,9 triliun cukai. Bea Cukai diminta perketat pengawasan.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025