Bea Cukai Musnahkan Barang Milik Negara Tak Layak Konsumsi

Bea Cukai musnahkan barang milik negara yang tak layak
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di PT Sinergi Jelma Anugerah yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (23/02).

Geger Pria Asal China Selundupkan 104 Ekor Ular di Dalam Celana

“Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya berupa blanched ground nut kernel (kacang tanah kupas) sebanyak lima kontainer,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama.

Satria mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun. Pemusnahan barang ilegal ini karena barang tersebut sudah dalam keadaan rusak dan tidak layak konsumsi.

Bea Cukai Buat Kawasan Bebas dan KEK: Dua Kawasan Berfasilitas untuk Peningkatan Investasi di Batam

Pemusnahan adalah Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang. Pemusnahan dilakukan terhadap barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.

“Pemusnahan BMMN adalah wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkas Satria.

Penyelarasan Proses Bisnis IT sebagai Solusi Tercapainya Program Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
Gedung Kejaksaan Agung

Kejaksaan Diminta Tangkap Mafia Kain Impor

Kejaksaan Diminta Tangkap Mafia Kain Impor

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2024