Bea Cukai Musnahkan Barang Milik Negara Tak Layak Konsumsi

Bea Cukai musnahkan barang milik negara yang tak layak
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di PT Sinergi Jelma Anugerah yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (23/02).

Mentan Amran Tegaskan Impor Produk Pertanian AS Sesuai Kebutuhan, Jamin Petani Terlindungi

“Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya berupa blanched ground nut kernel (kacang tanah kupas) sebanyak lima kontainer,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama.

Satria mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun. Pemusnahan barang ilegal ini karena barang tersebut sudah dalam keadaan rusak dan tidak layak konsumsi.

Kasus Impor Gula, Tom Lembong Bakal Divonis Hari Ini

Pemusnahan adalah Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang. Pemusnahan dilakukan terhadap barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.

“Pemusnahan BMMN adalah wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkas Satria.

Sektor Usaha di Indonesia yang Dinilai Dapat Angin Segar Kebijakan Tarif Impor AS 19 Persen
Presiden Prabowo Subianto menelpon Presiden AS Donald Trump terkait tarif

Prabowo Turunkan Tarif AS untuk Lindungi Pekerja, Warganet: Negosiasi Brilian!

Kesepakatan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump melalui untuk penurunan tarif dagang Indonesia menjadi 19% menuai komentar positif warganet.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025