Pascakasus Natalius Pigai, Foto Abu Janda dan Hendropriyono Viral

Permadi Arya alias Abu Janda
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Foto pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda bersama mantan Kepala BIN AM Hendropriyono kembali beredar di media sosial Twitter. Memang diketahui perihal Abu Janda lagi ramai jadi pembicaraan karena diduga melakukan ujaran bernuansa SARA terhadap eks Komisioner Komnas HAM asal Papua Natalius Pigai.

Terungkap! Penyebar Video Anggota DPRD Gorontalo Mau Rampok Uang Negara Ternyata Teman Wanitanya, Kesal Tak Dinikahi

Foto Abu Janda dengan Hendropriyono diunggah oleh akun Twitter Yan Harahap, seorang politikus Partai Demokrat pada Jumat, 29 Januari 2021. “Tau kan, maksud dia pamer foto ini?,” tulis Yan Harahap dikutip dari Twitter pada Jumat, 29 Januari 2021.

Berdasarkan penelusuran VIVA, Abu Janda pernah mem-posting video bersama Hendropriyono di akun instagram pada 7 Mei 2020. Saat itu, Abu Janda menghadiri acara peringatan ulang tahun Hendropriyono.

BCA Bantah Isu Kebocoran Data Nasabah, Manajemen Kasih Penjelasan

Buat yang belom kenal sepak terjangnya, beliau itu yang belom lama ini berani buka suara oknum turunan Arab jangan provokasi aja! (Maksudnya Rizieq dkk). Jadi, pakjen ini salah satu dari sedikit jenderal TNI yang vokal kritik intoleransi,” tulis Abu Janda.

Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Natalius Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

7 Fakta Kasus Kepala SMPN 1 Prabumulih: Dari Isu Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Hingga Klarifikasi Wali Kota

Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atas Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Mau Rampok Uang Negara

Menunggu Sanksi Anggota DPRD Gorontalo yang Ingin Rampok Uang Negara

BK DPRD Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi Wahyudin Moridu, anggota legislatif yang viral  "ingin merampok dan menghabiskan uang negara".

img_title
VIVA.co.id
21 September 2025