Haru, Polisi Buka Pintu Penjara Agar Tahanan Bisa Peluk Anaknya

Momen tahanan peluk anaknya
Sumber :
  • TikTok

VIVA Trending – Video seorang polisi dari Polsek Maro Sebo, Jambi Bripka Handoko membuka pintu penjara karena tak tega melihat seorang narapidana kesulitan memeluk anaknya viral di media sosial.

Melalui video yang dibagikan Handoko di akun TikTok pribadinya @gondes8787 terlihat seorang anak dan bapaknya itu sangat larut dalam rasa rindu. Namun lantaran terhalang jeruji besi keduanya tampak tak leluasa.

Handoko yang kasihan pun berinisiatif membukakan penjara agar tahanan dapat leluasa memeluk anaknya tanpa terhalang jeruji besi. Keduanya yang tak mau membuang kesempatan itu pun langsung berpelukan dengan sangat erat.

“Karena kepingin memeluk sang anak, akhirnya saya buka pintu selnya sebentar. Berfikir sebelum berbuat, jangan setelah berbuat baru berfikir,” tulis keterangan video dikutip VIVA Senin, 27 Maret 2023.

Masih dari video berdurasi 57 detik itu, terlihat sang anak sangat bahagia bisa memeluk ayahnya, bahkan saking senangnya dia sampai tertidur di pelukan sang ayah. Sejak artikel ini dibuat, video itu telah disaksikan lebih dari 24,9 juta kali dan disukai 63,9 ribu warganet.

Saat dikonfirmasi terkait tindakan Bripka Handoko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal tersebut diperbolehkan dan tidak masalah.

Indonesia Masuk 50 Besar Negara Paling Damai, Pengamat: Positif Tapi Belum Ideal

Menurutnya, tindakan membuka sel tahanan yang dilakukan Bripka Handoko masih dalam batas wajar selama narapidana tetap ada dalam pengawasan.

Dia menekankan, sebagai polisi harus memiliki kemampuan membaca situasi, apakah tahanan itu membahayakan dan berpotensi melarikan diri atau tidak ketika pintu sel dibuka.

6 Bulan Pimpin Korlantas, Irjen Agus Lakukan Reformasi Kinerja hingga Pelayanan Masyarakat

"Bila hanya mengizinkan tahanan tersebut untuk bertemu putrinya dan diyakini tahanan tersebut tidak membahayakan ataupun tidak melarikan diri, ya tidak apa-apa," imbuh Ramadhan saat dihubungi wartawan, Senin.

Adapun sang ayah dari anak tersebut dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disebut Lakukan Pungli, Sekda Kabupaten Semarang Lapokan Akun IG 'DinasKegelapan' ke Polisi

Momen tahanan peluk anaknya

Photo :
  • TikTok
Sepasang remaja melakukan tindakan asusila di lingkungan rumdin Bupati Sragen

Viral Aksi Mesum Sepasang Remaja di Lingkungan Rumah Dinas Bupati Sragen

Plt Kepala Satpol PP Sragen R. Suparwoto mengatakan, pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli dan koordinasi terkait kasus ini.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2025