Viral Perundungan di SMPN 1 Babelan, Pelaku Masih Diperbolehkan Sekolah

Viral perundungan di SMPN 1 Babelan
Sumber :
  • Instagram

Bekasi – Video aksi perundungan yang dilakukan siswa SMPN 1 Babelan terhadap adik kelas viral di media sosial. Dikabarkan lokasi perundungan tersebut berada di wilayah pemukiman warga Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Dilihat melalui unggahan video akun Instagram @pojokbekasicom Rabu 4 Oktober 2023, sebanyak 8 orang siswa duduk di tanah, di hadapan mereka terdapat dua orang pelaku memegang sandal.

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • Pixabay

Secara bergantian dua pelaku menyabet wajah korban menggunakan sandal hingga mengeluarkan suara yang cukup keras. Para korban terlihat hanya bisa pasrah dan menahan rasa sakit yang mereka terima.

Adapun, perekam video yang diduga masih bagian dari siswa SMPN 1 Babelan juga tampak memberi arahan agar pelaku terus melakukan aksinya.

“Jaman gua 10 kali lebih (disabet sendal),” kata perekam video

Informasi dihimpun VIVA Trending, pihak SMPN 1 Babelan telah melakukan mediasi antara pelaku dan korban bersama dengan orang tua kedua belah pihak.

"Pihak sekolah didampingi dari KPAI telah melakukan mediasi orangtua kedua belah pihak. Mediasi dilakukan hari Senin," ujar Humas SMPN 1 Babelan, Maradum Tambunan kepada wartawan, beberapa waktu lalu

Netizen Dukung Lisa Mariana Serang Balik DJ Panda, Gak Terima Disebut Panen Hujatan Demi Uang

Maradum menyampaikan terkait video viral tersebut, pihak sekolah sudah menyelidiki para siswa yang terlibat dalam perundungan itu.

Viral perundungan di SMPN 1 Babelan

Photo :
  • Instagram
Kisah Heroik Abdul Rahman Agu: Selamatkan Balita di Tengah Laut dari Terbakarnya KM Barcelona 5

Dari kesepakatan mediasi, kata dia, dua pelaku perundungan masih diperbolehkan sekolah dengan catatan adanya pengawasan dari sekolah.

"Masih, tetapi oleh pihak sekolah dilakukan pembinaan khusus yang terprogram melibatkan tiga unsur, dari BK, kesiswaan dan guru agama," paparnya.

Viral Video Pasien DBD Alami Komplikasi, Ini Penjelasan RSUD Cabangbungin Bekasi

Maradum mengungkap, pelaku yang duduk di kelas 9 mengaku terpaksa memukuli adik kelasnya karena diperintah oleh alumni.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Terdakwa Nefri Zaldi ketika mendengarkan putusan hakim

Curi Sandal Hermes Milik Majikan, Nefri Divonis 18 Bulan Penjara

Vonis ini lebih ringan karena jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025