5 Fakta Vonis Johnny G Plate dkk dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Johnny G Plate, Sidang Vonis Kasus BTS Kominfo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," sambung Fahzal

KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil Toyota Innova dari Agen TKA

Pun, Anang juga dibebankan untuk membayar denda uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp 6 Miliar.

5. Yohan Suryanto divonis 5 tahun

KPK Sita Dua Aset Mantan Staf Ahli Menaker Terkait Kasus Pemerasan TKA

Yohan Suryanto Jalani Sidang Vonis Kasus BTS

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih lanjut, majelis hakim juga memvonis Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto 5 tahun penjara.

Kantor Anak Usaha PGN Digeledah Kejagung, Terkait Apa?

Hakim menilai Yohan bersalah dalam kasus korupsi BTS Kominfo karena melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Fahzal di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kanan)

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK terima audiensi Menteri Haji dan Umrah untuk membahas berbagai aspek pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025