2 Remaja Nekat Budidaya Ganja di Atap Rumah, Polisi Temukan Pohon Ganja Setinggi 1 Meter

Ilustrasi ganja
Sumber :
  • Pixabay

Kota Mataram, VIVA – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus penanaman ganja yang dilakukan oleh dua remaja berinisial R dan A. Penangkapan mereka terjadi di wilayah Rembiga, setelah mendapatkan informasi dari lapangan.

Kepala BNN: Riset Ganja Bagi Kesehatan Bukan untuk Legalisasi Penggunaan

Seperti dikutip dari Antara, Rabu 11 September 2024, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Selain empat pot polybag berisi tanaman ganja dengan tinggi mencapai 1 meter, juga ditemukan bibit ganja, ganja kering, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan ganja, dan beberapa handphone yang dimiliki oleh kedua remaja tersebut.

Ganja 9 Kg Siap Edar di Jaktim Digagalkan Polisi, 2 Pria Diciduk di Bawah JPO Ciracas

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga bahwa R dan A terlibat dalam bisnis ganja dengan menggunakan hasil produksi sendiri. "Mereka mengaku sudah melakukan budidaya ganja selama satu bulan setengah. Penjualan dilakukan dengan harga yang bervariasi tergantung permintaan," ungkap Bagus.

Terkait asal-usul bibit ganja yang digunakan, Bagus menyampaikan bahwa kedua pelaku memperoleh bibit tersebut melalui pembelian daring, atau secara online.

Temukan Lumbung Narkoba Terbesar, Polri Sita 180 Ton Ganja di Pegunungan Aceh

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua remaja tersebut juga mengakui bahwa mereka adalah pengguna aktif ganja. Bagus menambahkan bahwa pihak kepolisian masih memiliki waktu enam hari ke depan untuk menentukan status hukum dari kedua pelaku.

"Kami perlu melakukan uji urine dan analisis laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penanganan kasus ini," tambahnya. Saat ini, kedua pelaku masih berada dalam status penahanan di Mapolresta Mataram, menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak berwenang.

Gedung Mahkamah Agung

Aturan Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika sebagai Penyalahguna Digugat ke MA

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010, terkait legalitas angka batas gramasi narkotika bagi penyalahguna digugat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025