Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Ingat lagi 8 Kontroversi Gus Miftah
- Ist
Ia pun membandingkannya dengan kegiatan dangdutan yang, menurutnya, tidak dibatasi bahkan bisa berlangsung hingga pukul 1 dini hari.
Pernyataan yang mengundang kontroversi itu dibantah Kementerian Agama (Kemenag) RI menanggapi pernyataan Gus Miftah yang membandingkan larangan pengeras suara atau speaker dengan acara dangdutan.
Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie mengatakan bahwa Gus Miftah ‘asbun’ (asal bunyi) dan gagal paham dengan surat edaran pemerintah tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Anna dalam keterangan resminya Maret 2024 lalu.
