Bikin Gregetan, Mobil Ini Cuek Bikin Konten Melaju Lambat di Jalur Cepat Tol Lingkar Luar

Toyota Calya Cuek Bikin Konten Melaju Lambat di Jalur Cepat Tol Lingkar Luar
Sumber :
  • Instagram @garasi.quarter

Jakarta, VIVA –  Sebuah video viral memperlihatkan aksi tak biasa di Tol Lingkar Luar Jakarta Selatan. Sebuah Toyota Calya abu-abu terlihat melaju lambat di jalur cepat, yang semestinya diperuntukkan untuk menyalip kendaraan lain.

Viral! Ibu dan Bayi Tidur di Kantor Polisi, Ternyata Tersangka Penipuan Rp420 Juta

 Dalam video yang beredar di media sosial, penumpang mobil tersebut bahkan mengeluarkan badannya dari jendela untuk merekam kendaraan lain, seperti Honda Brio, Honda Jazz, dan Honda City Hatchback yang sudah dimodifikasi. 

Toyota Calya Cuek Bikin Konten Melaju Lambat di Jalur Cepat Tol Lingkar Luar

Photo :
  • Instagram @garasi.quarter
Viral Aksi Mesum Sepasang Remaja di Lingkungan Rumah Dinas Bupati Sragen

Aksi ini dilakukan demi membuat konten yang kemudian memicu kekesalan netizen karena dianggap menghambat arus lalu lintas, terlebih Tol Lingkar Luar termasuk jalan Tol yang ramai lalu lintas kendaraan. 

Tingkah penumpang Calya itu menuai kritik tajam dari warganet. Banyak yang menganggap aksi tersebut tidak hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas.

Detik-detik Mengerikan Wahana Wisata '360 Derajat' di Taif Patah, 23 Orang Luka-luka

“Anak-anak kecil dikasih nyetir mobilnya begini, belum paham namanya berkendara itu jangan mengganggu pengguna jalan lain,” tulis akun @drivensive.

“Car enthusiast boleh, hobi juga boleh asal jangan ngerugiin orang lain, brok! Jalan itu milik umum,” tambah komentar akun @andresuperoem.

Aturan Jalur Cepat

Sebagai informasi, penggunaan jalur cepat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 108 ayat 4 menjelaskan bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan membelok ke kanan, atau mendahului kendaraan lain.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol juga menegaskan hal serupa. Pasal 41 menyatakan bahwa fungsi lajur kanan adalah untuk kendaraan yang bergerak cepat atau berada pada jalur dengan batas kecepatan tertentu.

Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol Edy Murbowo

Irjen Edy Bongkar Sisi Lain Polisi yang Tak Pernah Viral!

Polri menyayangkan kritik negatif dari masyarakat terhadap institusi Bhayangkara tanpa memandang sisi positifnya selama ini.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025