Warganet Protes Innova Zenix Dikawal Dishub saat Macet, Bagaimana Aturannya?

Viral Innova Zenix Dikawal Dishub
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Sebuah video yang memperlihatkan mobil Toyota Kijang Innova Zenix dikawal oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat macet, viral di media sosial.

Akhir Kasus Tabrak Lari Mobil Dinas Propam Tapsel yang Dikendarai Anak Polisi

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia pada Rabu, 12 Maret 2024, dan langsung menarik perhatian warganet.

Dalam video yang viral tersebut, perekam mempertanyakan kewenangan Dishub dalam melakukan pengawalan terhadap kendaraan dinas berpelat ZZH. 

Polda Sumut Bilang Perempuan dalam Mobil Dinas Propam Polres Tapsel yang Terlibat Tabrak Lari adalah Guru Anak Polisi
Heboh Mobil Dinas Propam Polres Tapsel Tabrak Lari di Medan, Ternyata Dikendarai Anak Polisi

“Emang Dishub boleh ngawal ya? Ini Dishub yang ngawal. Ngawalnya pelat ZZH. Apakah di Undang-Undang ada (aturan) Dishub boleh mengawal seperti ini?” ujar perekam dalam video.

Plat nomor ZZH merupakan plat kendaraan dinas pejabat pemerintahan yang mulai digunakan sejak November 2023 sebagai pengganti pelat RF. Pelat ZZH diberikan kepada pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian.

Dishub Berwenang Melakukan Pengawalan?

Berdasarkan Pasal 135 ayat 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan kendaraan merupakan tugas yang hanya dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

AKP Rita Yuliana bersama mobil Patwal

Photo :
  • Screenshoot Youtube

Aturan Mengenai Pengawalan Kendaraan

Ketentuan mengenai pengawalan kendaraan juga diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 134 menyebutkan bahwa pengguna jalan yang berhak mendapatkan prioritas utama dalam pengawalan adalah:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
  2. Ambulans yang membawa pasien.
  3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pejabat lembaga negara.
  5. Kendaraan pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan dalam kepentingan tertentu yang telah mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Sementara itu, Pasal 135 ayat 3 menjelaskan bahwa isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan prioritas pengawalan sebagaimana tercantum dalam Pasal 134.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya