Geger, Oknum Ormas di Tuban Paksa Sopir Truk Beli Stiker Rp300 Ribu
- Istimewa
Tuban, VIVA – Seorang sopir truk box mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum yang diduga merupakan anggota ormas di kawasan jalan Pantura, pada Minggu, 20 April 2025 siang.
Dilihat melalui unggahan video akun Instagram @info_tuban, sopir truk berinisial AA tersebut dipaksa membeli dua buah stiker bertuliskan ‘Ronggolawe Gapura’ seharga Rp300 ribu sebagai “Syarat jalan”.
Dalam narasi unggahan disampaikan, menurut pengakuan AA, peristiwa itu terjadi saat dirinya dalam perjalanan pulang usai mengirim bibit ayam dari Pasuruan. Saat melintas di ruas jalan Pantura, truk yang dikendarainya dihentikan oleh pelaku.
“Ia dipaksa membeli stiker ormas dan akhirnya menyerahkan uang Rp300 ribu,” demikian narasi unggahan, dikutip Selasa, 22 April 2025.
Usai memberikan uang Rp300 ribu, AA diberikan selembar kuitansi bertuliskan “Partisipasi Renovasi Pos Pantau II Rembang-(tulisan tidak jelas)–Tbn–Sby”. Kuitansi itu juga dibubuhi stempel bertuliskan “Jasa Angkutan Barang Gapura Ronggolawe.”
Saat dikonfirmasi, Kanit Jatanras Ipda Rudi menyampaikan bahwa, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pemerasan berinisial YS di rumahnya di wilayah Tuban pada Senin, 21 April 2025 siang.
Rudi mengungkap, saat beraksi pelaku menunggu di pinggir jalan. Saat ada mobil box melintas, ia langsung mengejar dengan sepeda motor.
Apabila sopir menolak membeli stiker, pelaku mengancam bakal melakukan tindak kekerasan
"Stiker sebagai tanda bahwa mobil yang dikendarai sudah resmi sebagai anggota paguyuban," ujar Rudi kepada wartawan Senin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga stiker dan pakaian pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, ia terancam Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan.