5 Fakta Mengejutkan di Balik Penelusuran Grup FB Konten Inses “Fantasi Sedarah” oleh Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Asusila dan Pornografi
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Skandal konten inses kembali mencuat di media sosial, kali ini melibatkan sebuah grup Facebook dengan nama “Fantasi Sedarah” yang diduga menyebarkan materi bermuatan pornografi dan eksploitasi seksual anak. Temuan ini langsung direspons cepat oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, yang kini tengah melakukan investigasi digital menyeluruh terhadap ribuan anggotanya.

Bareskrim Polri Tampilkan Foto-foto Lawas Kegiatan Jokowi Semasa Kuliah

Berikut ini adalah 5 fakta penting dan mengejutkan seputar kasus yang menggegerkan jagat maya ini:

1. Grup Facebook “Fantasi Sedarah” Beranggotakan Lebih dari 32.000 Orang

Bareskrim: Jokowi Lulusan SMA 6 Surakarta, Surat Tanda Tamat Belajar Asli

Siapa sangka, grup yang memuat konten menyimpang dengan tema inses ini ternyata telah aktif sejak Agustus 2024, dan kini diketahui telah memiliki lebih dari 32.000 anggota. Jumlah yang sangat besar untuk sebuah komunitas yang menyebarkan konten berbau kekerasan seksual dan eksploitasi anak.

Hal ini diungkap langsung oleh Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025. Fakta ini menunjukkan betapa bahayanya penyebaran konten ilegal di ruang digital yang sulit terpantau jika tidak diawasi ketat.

Selain Ijazah, Bareskrim Polri Juga Nyatakan Skripsi Jokowi Asli

2. Polri Gunakan Forensik Digital untuk Telusuri Perangkat Para Anggota

Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Asusila dan Pornografi

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Bareskrim Polri mengerahkan tim forensik digital untuk menganalisis jejak elektronik dari perangkat-perangkat yang digunakan para anggota grup.

Meski grup Facebook tersebut telah disuspend atau diblokir, upaya pelacakan masih berlangsung melalui data yang tersimpan di sistem. Harapannya, tim penyidik bisa mendapatkan informasi rinci mengenai identitas dan aktivitas anggota, baik yang bersifat pasif maupun aktif.

Investigasi ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memburu pelaku penyebaran konten asusila, bahkan hingga ke level teknologi yang sangat canggih.

3. Sudah Ada 6 Tersangka, Termasuk Pembuat dan Kontributor Aktif

Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Asusila dan Pornografi

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Hasil awal dari penyidikan mengungkap bahwa sudah ada enam tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Mereka berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

MR diketahui sebagai pencetus grup "Fantasi Sedarah".

DK, MS, MJ, dan MA adalah kontributor aktif yang sering mengunggah konten menyimpang di grup tersebut.

Sementara itu, KA merupakan anggota aktif dari grup lain bernama “Suka Duka”, yang juga berisi materi serupa.

Para tersangka ini diyakini memiliki peran signifikan dalam penyebaran konten inses dan pornografi anak, baik sebagai penyebar, kreator, maupun pengelola grup.

4. Tersangka Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

ilustrasi penjara.

Photo :
  • Istimewa

Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari berbagai undang-undang yang mengatur tentang ITE, pornografi, perlindungan anak, dan kekerasan seksual. Beberapa di antaranya:

  • UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
  • UU Pornografi
  • UU Perlindungan Anak
  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyebarkan atau terlibat dalam pembuatan konten serupa.

5. Polri Masih Terus Profiling dan Monitoring Platform Lain

Meskipun grup utama sudah diblokir, proses penyidikan belum berhenti. Polri terus melakukan monitoring dan profiling di berbagai platform media sosial lainnya. Langkah ini penting untuk mendeteksi jika ada grup sejenis yang masih beroperasi atau bermigrasi ke platform lain.

Proses identifikasi masih menunggu hasil analisis dari forensik perangkat digital yang telah disita dari para tersangka. Tim siber akan terus menggali lebih dalam, termasuk menelusuri alur penyebaran konten dan potensi jaringan tersembunyi yang terlibat.

Waspada, Dunia Maya Bukan Tempat Aman Tanpa Pengawasan

Kasus ini mengungkapkan fakta pahit bahwa media sosial bisa disalahgunakan untuk tujuan yang sangat membahayakan, bahkan melibatkan ribuan orang dalam jejaring kelam penyebaran konten inses. Tugas semua pihak—baik pemerintah, masyarakat, maupun platform digital—adalah bersama-sama melawan dan mencegah penyebaran konten kejahatan seksual secara online. (Antara)

Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan, dan jangan pernah menjadi penonton diam saat kejahatan digital berlangsung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya