5 Fakta Kasus Viral Penculikan Guru SD di Cirebon: Polisi Tangkap Tiga Pelaku, Satu Masih Buron
- VIVAnews/ Faddy Ravydera
Cirebon, VIVA – Sebuah kasus penculikan yang melibatkan seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat ini tidak hanya menyisakan trauma bagi korban, tetapi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keamanan tenaga pendidik.
Berikut adalah lima fakta menarik dan penting yang perlu diketahui dari kasus penculikan guru SD di Susukan, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025:
1. Tiga dari Empat Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Ilustrasi mobil polisi.
- Antara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon dengan sigap berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penculikan. Ketiganya diketahui berinisial WB, R, dan INM. Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Ika Prabawa, pada Kamis 29 Mei 2025.
Namun, dari empat pelaku yang terlibat dalam penculikan tersebut, satu orang dengan inisial M masih dalam pengejaran dan saat ini berstatus buron.
2. Motif Penculikan: Masalah Pribadi, Bukan Uang
Berbeda dengan banyak kasus serupa yang biasanya bermotif ekonomi, penculikan ini diduga dilatarbelakangi oleh persoalan pribadi antara korban dan salah satu pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa masalah interpersonal pun dapat berujung pada tindakan kriminal serius apabila tidak diselesaikan secara damai.
Motif ini sedang terus didalami oleh penyidik guna mengetahui akar permasalahan serta keterlibatan masing-masing pelaku secara lebih rinci.
3. Guru Disekap dan Dianiaya di Indramayu
Setelah dibawa secara paksa dari lingkungan sekolah di Susukan, korban kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Indramayu. Di sana, guru SD tersebut disekap dan bahkan mengalami penganiayaan sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.
Kondisi ini tentu memperlihatkan betapa serius dan kejamnya tindakan para pelaku. Untungnya, korban berhasil menyelamatkan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Susukan untuk ditindaklanjuti.
4. Rekaman Penyiksaan Viral di Media Sosial
Ilustrasi aplikasi di smartphone.
- Pixabay/MariusMB
Kasus ini semakin mendapat perhatian luas dari masyarakat setelah munculnya rekaman video dan informasi penganiayaan korban yang tersebar di berbagai platform media sosial. Viral-nya kasus ini mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak cepat.
Viralnya rekaman tersebut juga menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyelidikan dan turut membuka mata masyarakat terhadap risiko kekerasan yang dapat menimpa siapa pun, termasuk tenaga pendidik yang selama ini dianggap aman dari tindak kriminal.
5. Dijerat Pasal Penculikan, Ancaman 12 Tahun Penjara
Ketiga pelaku yang telah berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang melakukan penculikan dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, ketiganya sudah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan bahwa pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron terus dilakukan. (antara)