5 Fakta Tragis di Balik Kasus Suami Bunuh Istri Kedua di Tangerang: Konflik Rumah Tangga Berujung Maut
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Tangerang, VIVA – Sebuah tragedi rumah tangga menggemparkan warga Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berusia 50 tahun berinisial A tega menghabisi nyawa istri keduanya, S (46), dalam kejadian mengenaskan yang terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025. Berikut ini lima fakta tragis yang terungkap dalam kasus pembunuhan tersebut:
1. Motif Kecemburuan dan Konflik Rumah Tangga Jadi Pemicu
Tersangka A diduga nekat menghabisi nyawa istri keduanya karena merasa kesal dan tertekan. Menurut keterangan dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, tersangka marah lantaran sang istri kedua kerap datang ke rumah dan tempat kerjanya. Hal ini memicu pertengkaran hebat dengan istri pertamanya, yang juga bekerja di lokasi yang sama.
2. Jenazah Ditemukan oleh Tetangga Saat Menagih Ongkos Ojek
Kematian korban pertama kali terungkap secara tidak sengaja. Seorang tetangga datang ke rumah korban untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar. Namun, panggilannya tak mendapat respons. Tetangga lain yang ikut membantu lalu memutuskan untuk masuk ke dalam rumah. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan korban dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar.
Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, tanpa mengenakan pakaian bagian atas, hanya memakai rok. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Pakuhaji.
Ilustrasi mobil polisi.
- Antara
3. Hasil Autopsi Ungkap Luka Memar dan Pecah Pembuluh Darah
Pihak kepolisian yang datang ke lokasi langsung menghubungi tim identifikasi dan membawa jenazah ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar pada bagian mulut dan hidung korban, yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Lebih lanjut, diketahui bahwa korban meninggal karena pecahnya pembuluh darah, menandakan adanya tindakan kekerasan yang cukup kuat hingga menyebabkan kematian.
4. Tersangka Diketahui Sebagai Orang Terakhir yang Bersama Korban
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan para saksi, diketahui bahwa tersangka A adalah orang terakhir yang bersama korban sebelum kejadian. Fakta ini memperkuat kecurigaan bahwa sang suami memiliki peran dalam kematian tragis tersebut.
Akhirnya, dalam waktu singkat, tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan dari unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia.
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
5. Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Pembunuhan
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya tidak main-main — hingga 15 tahun penjara. (Antara)