VIDEO: Wali Kota Surabaya Risma Dilaporkan ke Ombudsman

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma dan Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho di rumah dinas Risma di Surabaya pada Rabu, 5 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Kepala Polrestabes Surabaya kepada Ombudsman perwakilan Jawa Timur. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang lantaran telah memidanakan penghina Risma, Zikria Dzatil.

Surabaya Terapkan Jam Malam Mulai Hari Ini, Anak Nongkrong Bakal Disweeping

Pengaduan warga itu menyebutkan bahwa pidana atas penghinaan terhadap penjabat penyelenggara sudah dihapuskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015. Ombudsman akan menanyakan perihal laporan Risma terhadap Zikria Dzatil, yang ditetapkan tersangka karena mengunggah tulisan diduga berkonten hinaan terhadap Risma.

Laporan Risma atas Zikria menjadi polemik setidaknya karena dua alasan. Pertama, laporan itu dilakukan Risma melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota sebagai kuasa hukum. Terjadi perdebatan apakah laporan tersebut dilakukan atasnama Risma secara pribadi atau ia sebagai pejabat publik.

Laporkan Akun Media Sosial yang Menghina Dirinya, Umi Pipik: Buat Memberi Pelajaran

Kedua, mengenai kepekaan Risma atas Zikria, seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak. Pihak kontra menilai semestinya Risma tidak menyeret itu ke ranah hukum hanya karena diolok-olok di media sosial. Sebab, di era digital seperti sekarang, pejabat publik harus siap di-bully dan dikritik.

Ahmad Dhani Langgar Kode Etik Soal Kasus Seksis dan Hina Marga Pono, Kena Sanksi Ringan
Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri

DPR-Pemerintah Sepakat Penghinaan Presiden dan Wapres Bisa Pakai Restorative Justice

Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat mengenai kasus penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (wapres) dapat diselesaikan menggunakan restorative justice.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025