Meninjau Fenomena LGBT di Indonesia dalam Perspektif KUHP
- vstory
Struktur kebijakan kriminal terhadap LGBT tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan hukum pidana, karena mempunyai faktor yang cukup kompleks. Sedangkan hukum pidana mempunyai batasan untuk menanggulanginya. Maka untuk mengatasi LGBT diperlukan kebijakan kriminal yang menggunakan pendekatan penal dan non-penal.
Pemerintah perlu membuat payung hukum untuk mengatur masalah LGBT di Indonesia dengan mengancam dengan sanksi pidana dan selama belum ada payung hukum khusus yang mengatur tentang LGBT, pemerintah harus antisipasi seperti melakukan kampanye anti LGBT untuk menghindari generasi yang hilang arah (Lost Generation) di masa yang akan datang. Penanggulangannya harus difokuskan kepada upaya pencegahannya agar tidak ada faktor yang signifikan yang dapat menimbulkan dan membuat peluang bagi terjadinya tindak pidana tersebut.
