Menyingkap Tabir dalam Pembuktian Terbalik pada Pelaku Korupsi

ilustrasi pelaku korupsi
Sumber :
  • vstory

VIVA – Korupsi merupakan sebuah cara untuk mengeksploitasi aset negara dengan jabatan yang dimilikinya. Singkatnya korupsi adalah memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan keadaan tertentu.

Anies: Bukti dan Logika Tak Diberi Ruang di Pengadilan Tom Lembong

Jabatan dianalogikan dengan kekuasaan, karena sejatinya kekuasaan dan korupsi bagaikan pinang dibelah dua, artinya di mana ada korupsi di situ pasti ada kekuasaan di belakangnya.

Hal ini pun sejalan dengan aksioma yang mengatakan bahwa korupsi mengikuti watak kekuasaan, artinya jika kekuasaan itu sentralistik korupsi pun mengikutinya berwatak sentralistik.

Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selama Pandemi Covid-19 kasus korupsi kian melonjak, namun masyarakat belum puas jika pelaku hanya tertangkap namun hukumannya bisa dibilang sangat ringan.

Sejatinya korupsi merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka penanganan dan hukumannya pun harusnya lebih berat.

Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan MacBook dan iPad Tom Lembong

Hingga saat ini hukuman bagi pelaku korupsi belum mencapai apa yang diinginkan oleh masyarakat, karena hukuman yang dijatuhkan sangatlah ringan.

Hal ini disebabkan oleh pembuktian terbalik pada pelaku korupsi mengapa demikian? Karena pada saat pembuktian tersebut sangat dimungkinkan adanya unsur kebohongan atau tidak mau mengakui perbuatan.

Lalu apa itu Pembuktian Terbalik?

Sistem pembuktian terbalik adalah aturan khusus yang dibentuk pemerintah melalui dikeluarkannya ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Singkatnya pembuktian terbalik adalah terdakwa wajib membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan harus membantah dalil-dalil yang dilontarkan penuntut umum.

Pembuktian terbalik kian sulit dicapai, karena disinyalir banyaknya kebohongan yang bisa dimanipulasi oleh terdakwa dalam membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

 

Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan Kritik Keras Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Jika Rakyat Sudah tak Percaya Hukum, Negeri Ini Bisa Hancur

Anies Baswedan kecewa atas vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong. Ia soroti kejanggalan hukum dan minta pemegang kuasa segera benahi sistem peradilan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.