Probelematika Penegakan Hukum Pidana Pajak Terhadap Wajib Pajak

Sumber: Pexels
Sumber :
  • vstory

Setelah melakukan pemeriksaan bukti permulaan, apabila teridentifikasi sebagai peristiwa pidana, maka dilanjutkan pada tahap penyidikan yaitu: “Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka. Yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

PBNU Ingatkan Masyarakat Rasional Berikan Dukungan ke Palestina, Tak Boleh Kriminal

Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka yang dikenakan penetapan tersebut sudah diduga kuat telah melakukan tindak pidana atau sebagai Pelaku tindak Pidana pajak. Oleh karena itu, pada titik ini pula merupakan titik yang sangat “abu-abu” dan karena itu berpotensi terjadi transaksional dalam operasionalisasinya.

Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dalam Menegakkan Ketentuan Pidana Pajak Dan Hak-Hak Tersangka

Rampas Barang Hasto, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana

Penegasan kembali bahwa yang bertindak sebagai penyidik dalam konteks ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 27 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbunyi:

“Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.”

Ada Pergeseran, Mahfud MD Nilai Sekarang Hukum Dibuat Mengikuti Keinginan Pemerintah

Kemudian, kewenangan tersebut dirinci di dalam Pasal 44 ayat (2). Menurut Pasal 44 ayat (3) bahwa pemberitahuan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikan disampaikan kepada penuntut umum melalui kepolisian.

Sedangkan Pasal 42 ayat (3) mengatakan bahwa Penyidik DJP dapat melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini berkaitan dengan di antaranya adalah upaya paksa yaitu misalnya membawa tersangka kepada penyidik PPNS untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Memperhatikan Pasal 42 a quo, diketahui bahwa peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan yang cukup besar kepada penyidik PPNS (DJP) dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pajak. Ironisnya, DJP pada umumnya berlatar belakang Pendidikan tinggi ekonomi, lalu berangkat dengan semangat dan paradigma pendapatan negara dikhawatirkan melanggar hak-hak-asasi warga negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.