Probelematika Penegakan Hukum Pidana Pajak Terhadap Wajib Pajak
- vstory
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Pasal 18 ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa "setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
Sebagai kesimpulan, pertama, bahwa wajib pajak selaku tersangka dan/atau terdakwa tindak pidana pajak berhak mendapatkan bantuan hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan. Tentu hal ini menimbulkan larangan pula bagi aparat penegak hukum untuk tidak memproses pidana terperiksa, tersangka dan terdakwa tanpa pemenuhan hak-haknya tersebut.
Kedua, bahwa rumusan Pasal Pasal 38, UU CIPTAKER dan Pasal 39 serta Pasal 39A UU 28 Tahun 2007 tidak jelas, terang dan pasti isinya. Akibatnya, dalam konteks operasionalisasi berpotensi terjadi transaksional.
Ketiga, kewenangan penyidik PPNS (DJP) yang begitu besar dalam rangka penyidikan perkara pidana pajak berpotensi melanggar hak asasi wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak harus memahami hak-haknya sebagai warga negara yang telah dijamin dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya agar dapat terhindar dari penegakan hukum pidana pajak yang tidak bertanggung jawab.
