Korban Rewel dan Sulit Makan, Alasan Pengasuh Daycare di Medan Aniaya Balita
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan seorang pengasuh UP alias T (29) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Murni Day Care, Kota Medan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan ditetapkan sebagai tersangka UP usai diamankan, Rabu 9 Oktober 2024. Kemudian, dilakukan pemeriksaan secara rutin terhadap tersangka dan saksi.
Kemudian, ditemukan dua alat bukti, bersama barang bukti berupa rekaman CCTV, saat UP diduga melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut.
"Ya benar, tersangka UP alias T, pekerjaan babysitter Murni Day Care," ucap Jama Kita Purba dalam jumpa pers digelar di Mako Polrestabes Medan, Kamis 10 Oktober 2024.
Pengasuh day care di Medan diduga aniaya balita
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Dari hasil pemeriksaan tersangka, Jama mengatakan UP mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan tersebut. Wanita tersebut, kesal melihat korban tersebut, rewel dan sulit makan.
"Modusnya korban ini sering rewel, dan susah makan," ucap Kompol Jama.
Atas perbuatannya, UP disangkakan dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3,6 tahun. Jama menambahkan pengasuh bayi tersebut tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial diduga terjadi kekerasan yang dilakukan seorang pengasuh terhadap balita di tempat penitipan anak di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Kekerasan sudah terjadi berulang kali," tulis dalam positingan video viral di akun instagram @cctv_medan, dikutip VIVA, Rabu 9 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi dihimpun tempat penitipan anak itu bernama Murni Day Care, yang beralamat di Jalan Abadi Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Dalam video rekaman CCTV tersebut, terlihat terjadi pengasuh berinsial T melakukan penganiayaan terhadap seorang balita.
Pengasuh diduga melakukan penganiayaan tersebut saat memberikan makan kepada balita itu. Terlihat dalam video pengasuh sempat menjambak rambut dan mencubit badan si balita.
Ibu balita Cici (28) tidak menyangka anaknya diperlukan seperti itu.
"(Mulanya) adik saya yang kirim video, pengiriman video mulai tanggal 19 September 2024," ucap Cici kepada wartawan, di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu 9 Oktober 2024.