Jaksa Beber Kronologi Jessica Masukkan Sianida ke Kopi Mirna

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

Kemudian korban Mirna menyodorkan minuman Vic tersebut kepada terdakwa untuk dicicipi namun ditolak oleh terdakwa. Melihat kondisi tersebut saksi Hani justru berinisiatif mencium dan mencicipi Vic yang telah dimasukkan racun natrium sianida dan dirasakan pahit, sedikit panas di lidah serta pedas sehingga Vic tersebut langsung diletakkan kembali di atas meja 54.

Sekira dua menit kemudian, akibat meminum Vic yang telah dimasukkan racun sianida, korban Mirna langsung pingsan dalam keadaan duduk dengan posisi kepala tersandar ke arah belakang sofa dengan keadaan mulut mengeluarkan buih dengan pandangan mata kosong serta kejang-kejang.

Melihat kondisi korban Mirna, saksi Hani berusaha untuk membangunkan dan memanggil-manggil nama korban Mirna, sementara terdakwa hanya duduk terdiam tanpa bereaksi dan tidak melakukan tindakan yang sama seperti yang dilakukan oleh saksi Hani.

Tidak lama kemudian beberapa karyawan Restaurant Olivier yakni saksi M. Gentile Andilolo alias Ileng selaku GM Restaurant Olivier, saksi Devi Chrisnawati siagian selaku Head Bar, saksi Agus Triono, saksi Rosi Ratnadila alias Rosi selaku server, dan beberapa karyawan lainnya menghampiri meja 54.

Mereka mencoba memberikan pertolongan kepada korban Mirna dan mereka melihat warna Vic yang telah dimasukkan racun natrium sianida (NaCN) yang diminum korban Mirna berwama kuning seperti kunyit tidak seperti warna Vic pada umumnya yang berwama cokelat kopi susu.

Selanjutnya sisa Vic tersebut disimpan untuk nantinya dilakukan pemeriksaan sebagaimana SOP Restaurant Olivier. Kemudian Saksi Ileng membawa korban Mirna menggunakan kursi roda ke Klinik Damayanti cabang Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sesampainya di Klinik tersebut sekira pukul 17.30 WIB, Saksi dr. Andry Yosua selaku dokter umum pada Klinik Damayanti melihat kondisi korban Mirna seperti orang pingsan, badan agak kaku namun masih hidup, lalu 5 menit kemudian, datang Saksi Arief untuk membawa korban Mirna ke Rumah Sakit Abdi Waluyo,  Menteng, Jakarta Pusat.

Waktu Setibanya di Rumah Sakit Abdi Waluyo sekira pukul 18.00 WIB, Saksi dr. Adiyanto selaku dokter jaga memeriksa kondisi korban Mirna yang sudah dalam kondisi nadi tidak teraba, napas tidak ada dan denyut jantung tidak ada, selanjutnya saksi dr Adiyanto tetap melakukan tindakan medis kepada Korban mirna berupa bantuan napas dan resusitasi (pompa jantung-paru) selama 15 menit, namun usaha bantuan tersebut tidak ada hasilnya dan korban Mirna dinyatakan meninggal pada pukul 18.30 WIB, sesuai surat kematian nomor 004/ DIR/ RSAW/ I/ 2016 tanggal 11 Januari 2016, yang berisi resume medis atas nama Wayan Mirna Salihin.