Risma Temui Bocah Korban Perkosaan di Malang, Beri Pesan Menyentuh

Menteri Sosial Tri Rismaharini
Sumber :
  • Biro Humas Kemensos

"Untuk trauma healing ada psikolog dan lainnya. Itu juga disediakan oleh kami. Namun jangan banyak orang yang bertemu, karena kasusnya seperti itu. Korban akan berada di sini sampai dia siap," ujarnya.

Korban berinisial HN tersebut merupakan korban penganiayaan dan persetubuhan yang terjadi pada 18 November 2021 di wilayah Kota Malang. Kasus tersebut terungkap karena video penganiayaan terhadap korban viral di media sosial.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi yang masih berstatus anak-anak. Dari total sepuluh anak tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan penganiayaan. Sementara tiga lainnya, dikembalikan kepada orang tua.

Dari tujuh tersangka itu, satu orang merupakan pelaku persetubuhan sementara enam lainnya pelaku kekerasan. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, dan satu lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun.

Pihak kepolisian juga telah memberikan penjelasan terkait kronologi kasus penganiayaan yang viral tersebut. Kejadian tersebut bermula pada saat korban dibawa oleh salah satu tersangka ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan.

Kemudian istri siri dari tersangka pelaku persetubuhan tersebut mengetahui kejadian itu. Istri siri pelaku persetubuhan, kemudian membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan. (Ant)